Jenis pajak dalam sistem perpajakan menurut Islam
1. Jizyah
Dalam terminologi keuangan Islam, istilah ini digunakan untuk beban yang diambil dari penduduk non-muslim (ahl al-dzimmah) yang ada di negara Islam sebagai biaya perlindungan yang diberikan kepada mereka atas kehidupan dan kekayaan serta kebebasan untuk menjalankan agama mereka.
Jizyah dikenakan atas diri mereka bukan atas harta mereka. Jizyah sebagai pajak individu (kepala) diambil dari pria dan yang mampu membayarnya. Objek dari jizyah adalah jiwa orang kafir karena kekafirannya.
2.Kharaj
Secara harfiah, kharaj berarti kontrak, sewa menyewa atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan Islam, istilah ini berarti pajak atas tanah atau hasil tanah, dimana para pengelola wilayah taklukan harus membayar kepada negara Islam.
3. ‘Ushr (Bea Cukai)
Dikalangan ahli fiqih, ‘ushr (sepersepuluh) memiliki dua arti. Pertama, sepersepuluh dari lahan pertanian yang disirami dengan air hujan. Kedua, sepersepuluh yang diambil dari pedagang-pedagang kafir yang memasuki wilayah Islam dengan membawa barang dagangan. Jadi, kebijakan ini lebih mirip dengan kebijakan bea cukai pada saat ini.
Sistem perpajakan Indonesia menurut Islam
Secara struktur, pemerintahan Indonesia bukan yang seutuhnya negara Islam tetapi adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Indonesia adalah negara yang masyarakatnya menganut berbagai macam aliran keagamaan, tidak hanya Islam semata.
Keberagaman agama tersebut dihargai dan dijunjung tinggi oleh negara. Sehingga setiap kebebasan beragama masyarakatnya dilindungi oleh hukum. Berbeda dengan keadaan negara dimasa pemerintahan Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin, pada zaman tersebut pemerintahan malah memerangi kaum yang tidak menganut ajaran Islam.
Keadaan lain yang perlu diperhatikan adalah pada kondisi sekarang ini, negara tidak bisa lagi menganut prinsip anggaran berimbang (balance budget) karena tidak berorientasi kepada pertumbuhan. Selain itu, jumlah kebutuhan negara pada masa ini sangatlah beragam dibandingkan dengan zaman pemerintahan Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin dahulu. Sehingga membutuhkan jumlah pendapatan yang lebih besar.
Maka dengan itu, negara harus mencari aliran dana untuk memenuhi kebutuhan negara yang salah satunya dengan penetapan pajak dan pengambilan pinjaman atau utang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri (Bank Dunia, IMF, ADB, dan lainnya).
Faktor lain yang perlu disorot adalah sistem ekonomi yang dianut oleh negara kita merupakan sistem ekonomi Pancasila, yakni sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila sebagai dasarnya. Negara hanya bisa membuat regulasi untuk memperbolehkan dibangunnya suatu perangkat ekonomi berdasarkan syariah untuk menunjang kebebasan masyarakatnya dalam melakukan kegiatan ekonomi, antara lain dengan adanya lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dan koperasi syariah (Baitul Mal Wat Tamwil).
Alternatif dari permasalahan tersebut adalah merestrukturisasi sistem perpajakan yang ada saat ini. Jika kita kaji mengenai struktur perpajakan yang ada di Indonesia dan struktur perpajakan menurut Islam adalah sama.