Milenianews.com, Mata Akademisi– Pasar Modal Syariah adalah semua aktivitas transaksi di pasar modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan diatur oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Pasar modal syariah ini masuk ke dalam bagian industri keuangan syariah. Investasi adalah langkah untuk mendapatkan keuntungan dan di dalam investasi ada juga yang namanya resiko. Semakin tinggi keuntungan, semakin tinggi resiko yang didapat. Dan investasi Saham adalah membeli Perusahaan yang sahamnya. tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia).
Kenapa Perlu Berinvestasi?
Karena jika dibandingkan menyimpan uang di bank, deposito, giro itu jika dibandingkan akan sangat berbeda. Perbedaannya yaitu ketika kita menyimpan uang di rekening bank, deposito, giro maka uang kita tidak bertambah, malah bisa jadi nilai mata uang kita menurun akibat inflasi.
Sangat dianjurkan mulai dari sekarang kita berinvestasi, karena dengan berinvestasi maka kita akan mendapat keuntungan, keuntungan yang di maksud adalah keuntungan bertambahnya harta yang kita investasikan, jumlah bertambahnya berbeda-beda, ada yang jumlah bertambahnya 15%, 20%, 25% dan seterusnya. Mari kita merancang masa depan kita, menyiapkan dana hari tua kita dengan berinvestasi sejak sekarang. Investasi juga memiliki dua jenis, ada fast trading yaitu investasi jangka pendek dan ada juga investasi jangka panjang.
Investasi Bisa di Mana Saja?
Bisa investasi dengan pasar uang, reksadana, obligasi, sukuk dan lain-lain. Pastikan berusaha untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan syariah yang terdaftar di JII (Jakarta Islamic Indeks) dan ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Untuk memulai investasi harus banyak literasi dan belajar. Banyak yang rugi saat berinvestasi karena kurangnya literasi dan belajar. Media untuk belajar bisa dengan berguru, hadir dalam seminar, membaca artikel, membaca buku, menonton youtube dan sebagainya. Dan juga investasi harus pakai uang dingin, agar ketika terjadi resiko yang tidak diinginkan, kita masih memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rancang Masa Depan dengan Metode SMART
Specific/Spesifik: Menikah usia 25 perkiraan biaya Rp 100.000.000. Measurable/Terukur: Biaya nikah 30:70 dengan pasangan, saat ini uang tabungan yang tersedia misal baru Rp 10.000.000. Achievable/Dapat Dicapai: Setiap tahun mengumpulkan 5.000.000. Relevant/Relevan: Mau nikah sama siapa, misal di jodohin ortu, atau mungkin ada yang melalui ta’aruf juga. Ada usaha buat nyari pasangan dengan rencana. Time Related/Terkait Dengan Waktu: Nikah berapa tahun lagi misal 3 tahun lagi.
Tahapan Perencanaan Keuangan Syariah
Sebelum masuk ke pembahasan ini kita perlu tahu tiga unsur utama dalam keuangan yaitu Asset, Income dan Spending. Tahapan Perencanaan Keuangan Syariah:
- Tentukan Tujuan keuangan dan Susun Prioritasnya.
- Evaluasi Kondisi Keuangan, Asset, Utang, dan Cashflow.
- Meningkatkan pemahaman dan literasi Lembaga jasa keuangan.
- Memperbaiki kondisi keuangan yang belum ideal dan menjalan rencana keuangan.
- Menyisihkan sejak awal dana Investasi dan Tabungan.
- Menyiapkan proteksi dengan tepat dan dana hari tua sesuai kebutuhan.
- Berupaya untuk dapat melaksanakan Zakat, Infak, dan Sedekah.
- Evaluasi dan Monitoring.
Bagaimana Cara Melakukan Investasi?
Yaitu dengan secara online maupun offline. Hanya saja sekarang lebih banyak melalui online. Cara dengan melalui online yaitu mengunduh aplikasi investasi ada bibit, ajaib, henan putihrai sekuritas dll. Setelah itu ikuti intruksi yang diminta oleh pihak aplikasi. Ketika sudah berhasil membuat akun dan RDN (Rekening Dana Nasabah) bisa langsung memulai investasi di saat pasar sedang jam buka. Investasi minimal 1 lot saham (100 lembar). Harganya bervariasi, ada yang harga 1 lot seratus ribu rupiah. Dan perlu kita lakukan analisis tehnikal. For your information Self Regulatory Organization (SRO) tugasnya yaitu menjalankan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.
Jenis Keuntungan dan Akad
Dividen dan Capital Gain keuntungan modal. Akadnya Bai’ Al-Musawamah. Dividen adalah pembagian hasil usaha atau pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan ketika sahamnya kita miliki. Dividen biasanya dibagikan minimal 1 tahun 1 kali secara proporsional tergantung jumlah lembar saham yang kita miliki. Sedangkan capital gain adalah keuntungan yang didapat dari selisih harga jual dan harga beli saham.
Landasan Regulasi Pasar Modal Syariah Indonesia
- Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Utama indonesia (DSN-MUI)
- Peraturan OJK (PJOK) terkait Pasar Modal Syariah
Fatwa DSN-MUI dan PJOK Tentang Pasar Modal Syariah
Saat ini, ada 17 fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan pasar modal syariah. Lima (5) fatwa DSN-MUI yang membentuk dasar pengembangan pasar modal syariah yaitu:
Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/, Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011, Fatwa DSN-MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018, Fatwa DSN-MUI No. 138/DSN-MUI/V/2020 dan
Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020.
Saat ini POJK mengeluarkan ada 11 peraturan tentang Pasar Modal Syariah yaitu:
POJK Nomor 15/POJK.04/2015, POJK Nomor 16/POJK.04/2015, POJK Nomor 17/POJK.04/2015, POJK Nomor 18/POJK.04/2015, OJK Nomor 19/POJK 04/2015, POJK Nomor 20/POJK.04/2015, POJK Nomor 30/POJK.04/2016, POJK Nomor 53/POJK.04/2015, POJK Nomor 61/POJK.04/2016, POJK Nomor 35/POJK.04/2017 dan PJOK Nomor 03/PJOK.04/2018.
Penulis: Khadijah, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah 2021