Menjaga Kesucian  Masjid

Dr. KH.  Syamsul Yakin MA.,  Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Dalam kitab Lubabul Hadits, Imam Jalaluddin al-Suyuthi mengutip hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya,  “Barangsiapa yang berbicara tentang urusan dunia di dalam masjid, maka Allah akan menghapus kebaikannya selama empat puluh tahun.”   Hadits ini berbicara tentang salah satu cara menjaga kesucian masjid, yakni tidak membicarakan urusan dunia seperti melakukan transaksi jual-beli.

Lebih lanjut Syaikh Nawawi memaparkan dalam kitab Tanqihul Qaul bahwa disunnahkan menjaga kesucian masjid. Seperti tidak berbicara tentang urusan dunia (maksudnya melakukan transaksi bisnis), bertengkar, mempertinggi suara hingga membuat gaduh, dan menghunus pedang. Termasuk dalam kategori ini melantunkan syair dan mencari barang yang hilang di dalam masjid.

Nabi mewanti-wanti, “Apabila kamu menyaksikan ada orang yang melakukan praktik jual-beli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan  dalam bisnismu itu.’   Pun apabila kamu melihat ada orang yang mencari barangnya yang hilang di dalam masjid, maka katakan kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’  Sebab masjid benar-benar dibangun bukan untuk tujuan tersebut.” (HR. Muslim).

Bagi Syaikh Nawawi perintah Nabi, “Katakanlah kepadanya”, tidak menunjukkan wajib, tapi hanya sunnah saja. Sedangkan yang dimaksud, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam bisnismu” adalah sebuah permohonan berupa kerugian. Atau lebih tepatnya dimaknai sebagai sumpah.

Menurut Syaikh Nawawi ada tiga informasi dalam hadits ini. Pertama, larangan meninggikan suara dalam rangka melakukan transaksi bisnis di dalam masjid. Kedua, larangan mencari barang yang hilang di dalam masjid. Ketiga, dalil dibolehkannya meninggikan suara dalam perkara yang memang disunnahkan. Seperti adzan, iqamah, membaca talbiyah,  bershalawat, dan bertakbir pada malam takbiran di dalam masjid.

Kendati begitu, lanjut Syaikh Nawawi, soal ini membuat ulama terbelah dua. Imam Nawawi (bukan Syaikh Nawawi) berpendapat bahwa mempertinggi suara di dalam masjid, baik soal ilmu atau yang lainnya hukumnya makruh. Tampaknya, Imam Nawawi sangat ketat menjaga  kesucian masjid. Berbeda dengan Imam Nawawi, yakni Imam Abu Hanifah yang membolehkan mempertinggi suara di dalam masjid, baik soal ilmu, diskusi (berdebat), dan yang lainnya.

Argumentasi Imam Abu Hanifah adalah bahwa masjid diketahui sebagai tempat  berkumpul banyak orang, maka adanya suara meninggi sangat mungkin terjadi atau tidak bisa dihindari. Namun Syaikh al-Azizi, seperti dikutip Syaikh Nawawi, mengambil jalan tengah dengan membuat batasan bahwa meninggikan suara di dalam masjid untuk memberi nasihat sebaiknya tidak dihukumi  makruh.

Kalau ditelisik sebuah hadits Nabi yang lain, sebenarnya yang dibenci (dimakruhkan itu) pada perkara yang sia-sia dan dosa.  Misalnya dalam sebuah hadits yang ditulis Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam Lubabul  Hadits, “Sungguh malaikat membenci orang yang  berbicara tentang perkara  yang sia-sia dan dosa di dalam masjid.”  Bagi Syaikh Nawawi, yang dimaksud dengan perkara yang sia-sia adalah pembicaraan yang batil. Sedangkan yang dimaksud dosa adalah pembicaraan yang menyimpang dari kebenaran.

Sangat menarik membaca prisma pandangan para ulama mengenai upaya menjaga  kesucian masjid. Tak lain karena masjid menjadi tempat yang transendental dan secara  eksistensial adalah sakral. Ulama tidak ingin masjid menjadi pasar atau aula besar  yang boleh dibicarakan dan dipertentangkan masalah  apa saja di dalamnya.

Penulis: Dr. KH.  Syamsul Yakin MA.,  Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *