Milenianews.com, Mata Akademisi– Kemajuan suatu bangsa dapat dinilai berdasarkan kemakmuran ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kesehatan masyarakat. Menjamin kemakmuran suatu negara adalah hal yang paling penting. Apabila suatu negara kurang sejahtera maka akan menghambat kemajuan dan kemajuan negara tersebut. Ketika suatu negara dalam kondisi sehat dan sejahtera, pendapatan di negara tersebut cenderung meningkat. Jika suatu negara mempunyai pertumbuhan dan kemajuan ekonomi, maka warga negaranya akan menikmati kesejahteraan dan kesehatan yang baik.
Pendapatan suatu negara dapat diwujudkan dalam bentuk mata uang. Jika perbendaharaan suatu negara mengalami pertumbuhan, hal ini memungkinkan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di banyak sektor di negara tersebut. Pembangunan ekonomi Indonesia berpegang pada prinsip-prinsip yang digariskan dalam UUD 1945. Penekanannya ditempatkan pada persatuan, komunitas, dan kekeluargaan dengan mempertimbangkan konstitusi masyarakat, budaya, adat istiadat, spiritualitas, dan model ekonomi. Sistem perekonomian di Indonesia didasarkan pada sistem ekonomi Pancasila. Pelaku ekonomi utama Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) terdiri dari tiga entitas, yaitu BUMN/BUMD, swasta, dan koperasi.[1]
Koperasi syariah merupakan salah satu lembaga yang dapat menjadi solusi bagi para pelaku usaha. Koperasi syariah mampu menyuplai modal kepada pelaku usaha yang memerlukannya. Modal tersebut diberikan dengan syarat sifat usahanya tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Koperasi syariah mempunyai kapasitas untuk meningkatkan kesejahteraan individu yang mengelola usahanya. Pemilik usaha dapat memperluas usahanya jika usahanya mempunyai modal yang cukup. Koperasi syariah juga dapat meningkatkan fungsi perdagangan suatu negara.[2]
Koperasi di Indonesia merupakan komponen fundamental perekonomian yang telah mengalami berbagai transformasi, termasuk perubahan format dan jenis layanan yang ditawarkan. Koperasi merupakan badan ekonomi berbasis masyarakat yang beroperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan (Sidabalok, 2012). Pengertian Djojohadikoesoemo menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan sukarela dari orang-orang yang bekerja sama untuk memajukan kepentingan ekonominya (Hendrojogi, 2015). Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi diartikan sebagai “organisasi usaha yang terdiri dari orang perseorangan atau badan hukum yang menjalankan usahanya berdasarkan asas koperasi dan berfungsi sebagai suatu gerakan ekonomi yang digerakkan oleh asas kekeluargaan.”
Koperasi mempunyai potensi untuk secara efektif memerangi kemiskinan di masyarakat. Koperasi syariah menggunakan produk dan mekanisme yang bersumber dari ajaran Al-Quran dan prinsip-prinsip hukum Islam. Koperasi syariah menunjukkan kinerja yang hampir sama dengan organisasi perbankan syariah. Perbedaan antara produk yang dihadirkan dapat dilihat. mereka yang berada di koperasi syariah hampir sama dengan mereka yang berada di lembaga keuangan syariah lainnya.
Koperasi syariah menawarkan pinjaman tanpa bunga. Koperasi syariah menawarkan pengaturan kontrak yang menjamin setiap transaksi pelanggan. Konsekuensinya, klien akan mempunyai rasa aman dan kemudahan bila teknik ini diterapkan secara konsisten. Jika praktik pembiayaan yang tepat diterapkan, koperasi syariah dapat bertransformasi menjadi lembaga keuangan syariah yang menarik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berbagai jenis lembaga keuangan syariah kini beroperasi di Indonesia. Banyak individu memberikan pinjaman kepada koperasi tradisional. Namun perilaku yang dilakukan di organisasi tersebut tidak sejalan dengan keyakinan Islam.
Dengan demikian, koperasi syariah dapat menjadi rujukan berharga bagi para pemilik usaha kecil dan menengah dalam memajukan usahanya. Dengan semakin berkembangnya dunia usaha atau usaha masyarakat, maka status perekonomian masyarakat dan pendapatan negara pun ikut meningkat. Koperasi syariah secara signifikan meningkatkan sumber daya keuangan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk memastikan koperasi syariah memberikan dampak yang menguntungkan bagi perekonomian Indonesia. Kebijakan pemerintah meningkatkan signifikansi sosial dari koperasi, khususnya koperasi syariah. Koperasi syariah merupakan lembaga keuangan yang sangat mudah diakses oleh masyarakat dan cara kerjanya mirip dengan bank syariah. Selain memberikan pembiayaan bagi UMKM, koperasi syariah juga berfungsi sebagai wadah edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan praktik riba, gharar, dan komponen lain dalam Islam.
Daftar Pustaka
Ismail, M., & Santosa, D. B. (2014). Sistem Ekonomi Indonesia Tafsiran Pancasila dan UUD 1945. Erlangga
Muhammad Wandisyah R. Hutagalung, S. B. (2021). Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03), 1494–1498.
[1] Ismail, M., & Santosa, D. B. (2014). Sistem Ekonomi Indonesia Tafsiran Pancasila dan UUD 1945. Erlangga
[2] Muhammad Wandisyah R. Hutagalung, S. B. (2021). Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03), 1494–1498.
Penulis: Alifa Zahra, Mahasiswa STEI SEBI.