Mengubur Jenazah

Dr. KH.  Syamsul Yakin MA. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Islam sangat memuliakan  manusia, kendati telah jadi jenazah. Dalam Islam tata cara pemusaraan jenazah dicontohkan langsung oleh Nabi dan rekonstruksi oleh para ulama. Dalam kitab Matan Taqrib, sebuah kitab fikih madzhab Syafii yang tipis, diungkap hal itu secara apik.

Pertama, jenazah dikebumikan di dalam liang lahat. Posisinya harus menghadap kiblat. Diturunkan mulai dari bagian kepala secara perlahan. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Buatkan aku liang lahat dan pancangkanlah untukku bata. Itulah yang dilakukan untuk Rasulullah” (HR. Muslim).

Memperlakukan jenazah secara perlahan merupakan perlambang kasih sayang yang tetap harus dijalin kepada orang yang telah jadi mayat sekalipun.

Kedua, orang yang memasukkan jenazah ke liang lahat disunnahkan membaca doa, “Bismillahi Wa ‘Ala Millati Rasulillah SAW” (Dengan menyebut nama Allah dan berdasarkan agama Rasulullah SAW). Doa ini melegitimasi bahwa praktik pemusaraan didasarkan atas ajaran Nabi.

Ketiga, jenazah dibaringkan di liang lahat setelah kubur digali sesuai dengan panjang dan luasnya. Maksudnya, sesuai standar tinggi manusia. Bimbingan soal ini tampak jelas dari sabda Nabi, “Galilah lubang untuknya, perluaslah, dan perbaguslah” (HR. Abu Daud dan Turmudzi).

Alasan paling logis soal ini adalah agar bau jenazah yang dimakamkan tidak tembus ke luar. Di samping itu, agar jenazah  tidak menjadi santapan binatang liar.

Keempat, setelah jenazah dikubur, kubur tersebut diratakan dan di atasnya tidak boleh didirikan bangunan, termasuk dikapur. Artinya, kuburan dan tanah harus sama rata. Penanda semacam kapur (cat warna dan lainnya) tidak dibenarkan.  Tujuannya agar tidak membangga-banggakan orang yang mati dengan bangunan mewah dan megah.

Dalam konteks ini sangat jelas bahwa Islam memanggul prinsip   persamaan. Tidak hanya dalam kehidupan, tapi juga sesudah kematian.

Kelima, tidak boleh mengubur dua  jenazah dalam satu liang lahat kecuali tak terelakkan. Misalnya karena terbunuh  di medan perang. Seperti Nabi yang pernah menguburkan dua jenazah laki-laki yang syahid dalam  Perang Uhud dalam satu liang lahat. Memang orang yang mati syahid isimewa. Boleh tidak dimandikan dan dikafani.

Dalam kitab Safinatun Najah , Syaikh Salim bin Sumair menuliskan bahwa kuburan boleh  dibongkar jika memenuhi empat alasan. Pertama,  untuk dimandikan apabila mayat belum berubah. Kedua,  untuk dihadapkan ke arah kiblat. Ketiga, untuk mengambil harta apabila terkubur bersamanya. Keempat,  untuk wanita yang  janinnya terkubur bersamanya sepanjang ada harapan  janin tersebut masih hidup.

Inilah cara menuliakan manusia yang bersumber dari manusia paling mulia yang tetap bertahan sampai  kini hingga sepanjang masa.

Penulis: Dr. KH.  Syamsul Yakin MA., Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung,  Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *