Milenianews.com, Mata Akademisi – Ibnu Taimiyah adalah salah satu pemikir besar dalam sejarah Islam, yang pemikirannya tidak hanya terbatas pada teologi atau hukum Islam, tetapi juga menyentuh bidang ekonomi. Lahir di Harran, Suriah, pada tahun 1263, beliau hidup dalam masa yang penuh dengan pergolakan politik dan sosial, dengan invasi Mongol yang mengubah tatanan dunia Islam.
Gejolak yang melanda dunia Islam saat itu memberikan dampak besar pada pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah. Ia merumuskan konsep-konsep ekonomi yang mendalam, yang hingga kini masih relevan untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Baca juga: Etika Dalam Ekonomi Islam
Salah satu kontribusi penting Ibnu Taimiyah dalam pemikiran ekonomi adalah pandangannya mengenai harga dan mekanisme pasar. Ia berpendapat bahwa harga yang adil adalah harga yang muncul dari keseimbangan antara penawaran dan permintaan di pasar, tanpa adanya campur tangan dari pihak-pihak yang hanya berusaha meraih keuntungan pribadi.
Menurutnya, harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar yang wajar adalah hasil dari transaksi yang saling menguntungkan antara penjual dan pembeli, dan ini adalah prinsip keadilan dalam ekonomi. Namun, ia sangat menentang praktik monopoli dan manipulasi harga yang bisa merugikan konsumen dan menyebabkan ketidakadilan. Bila harga naik karena manipulasi pasar atau monopoli, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa pemerintah berhak turun tangan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan.
Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang kepemilikan dan distribusi kekayaan juga sangat menarik. Ia mengakui hak individu untuk memiliki harta, tetapi dengan syarat bahwa kekayaan tersebut tidak boleh digunakan secara berlebihan atau menindas orang lain.
Dalam pandangannya, kekayaan adalah amanah yang harus digunakan dengan bijak, dan salah satu cara untuk memastikan hal ini adalah dengan menunaikan kewajiban zakat dan amal. Ia menekankan pentingnya redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, pandangannya tentang distribusi kekayaan sangat sesuai dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam, yang mendorong keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum.







