Mengapa Harus Asuransi Syariah?   

Milenianews.com, Mata Akademisi– Di era ekonomi yang maju seperti sekarang, masyarakat tentu saja sudah tidak asing lagi dengan yang namanya asuransi. Begitu banyak dan menjamurnya produk asuransi yang mudah didapatkan oleh banyak kalangan pada saat ini.

Selain itu, adaptasi perusahan asuransi terkait penggunaan insurance technology (insurtech)  sudah sangat banyak dan tidak hanya berhenti dalam proses pemasar produk-produk asuransi saja namun juga menawarkan kemudahan sehingga dapat menjangkau segmen yang lebih luas. Salah satu asuransi yang saat ini sangat popular adalah asuransi syariah. Nah, apakah asuransi syariah itu sendiri?

Asuransi syariah, menurut Dewan Syariah Nasional  (DSN), adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan dana tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko atau bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Bukan Premi, tapi Tabarru’

Asuransi syariah hadir tidak menggunakan sistem premi. Premi dalam asuransi syariah merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta asuransi yang terdiri dari dana tabungan dan dana tabarru’. Dana tabungan di asuransi syariah adalah dana yang dititipkan oleh peserta asuransi syariah di mana akan dibagi hasil dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahunnya. Dana bagi hasil peserta asuransi akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan itu mengajukan klaim. Kalim ini bisa berupa klaim tunai maupun klaim asuransi.

Adapun prinsip asuransi syariah sendiri yakni adalah ta’awanu alal-birri wat-taqwa (tolong menolong kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa). Dijelaskan bahwasannya para peserta dianggap seperti sebuah keluarga yang saling menolong dan saling melindungi dan menanggung risiko bersama. Hal ini dikarenakan proses transaksi di asuransi syariah menggunakan akad takaful (saling menaggung) dan bukan akad tabaduli (saling menukar) yakni pertukaran premi dengan uang pertanggungan seperti yang biasa dilakukan di asuransi konvensional.

Di dalam asuransi syariah, peserta asuransi akan mendapatkan banyak kebaikan karena keuntungannya akan dipublikasikan dan dibagi secara adil berdasarkan prinsip bagi hasil yang sudah disepakati bersama. Dengan adanya sistem ini dapat menghindarkan kita dari unsur yang dilarang dan diharamkan oleh agama Islam seperti riba, bunga, gharar dan lainnya.

Penulis: Osama Hanum Sabiliyah, Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Akuntansi Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *