Memahami  Dampak Positif dan Dampak Negatif Monopoli Dalam Perspektif Islam

Gimana Sih pandangan Islam Terhadap Monopoli?

Milenianews.com, Mata Akademisi – Monopoli itu apa sih? Permainan klasik di atas papan dengan media dadu dan uang mainan? Ya … tidak salah sih. Tapi maksudnya bukan monopoli yang itu. Lalu seperti apa, yuk kupas bersama!

Mirip seperti di permainan papan, dimana pemain bertujuan menguasai semua petak dalam papan dengan berbagai strategi, seperti: penyewaan, pembelian, perdagangan, dan pertukaran properti. Dalam dunia bisnis pun ada praktik semacam ini, yang juga dinamakan monopoli.

Umumnya, sejak zaman dahulu di dunia bisnis sudah pasti terjadi persaingan. Hal ini seakan menjadi komponen wajib dan tak terpisahkan dalam berbisnis.

Baca juga: Memahami Struktur Pasar, Persaingan Sempurna, Monopoli, dan Oligopoli

Awalnya mungkin itu dipandang sebagai hal positif. Sah-sah saja memang selama masih dalam batas kewajaran. Namun, makin ke sini, seiring dengan perkembangan zaman, kebanyakan pebisnis mengabaikan persaingan sehat. Mereka menghalalkan segala cara untuk meraup banyak keuntungan meski dengan cara yang dilarang dalam agama, khususnya Islam.

Dalam Sudut Pandang Islam, Apa Sih Monopoli Itu?

Di hukum Islam terdapat praktik yang dapat dikatakan “mirip” dengan monopoli. Praktik tersebut dikenal dengan istilah ihtikâr. Sebuah tindakan penimbunan atau pengendalian pasokan barang dengan tujuan untuk menaikkan harga.

Menurut jurnal “Monopoli Dalam Perspektif Ekonomi Islam” oleh Fatah, D.A (2016), mengacu pada pandangan Islam, sejarah frasa monopoli—atau ihtikâr—ini berasal dari kata al hukr yang artinya al-zhulm wa al-‘isâ’ah al-mu‘âsyarah, yaitu berbuat aniaya dan sewenang-wenang.

Praktik ini membuat pasar menjadi terganggu dan kacau. Pernah mendengar peribahasa “ada sebab ada akibat?”. Nah, sebagai akibat dari praktik ihtikâr, produsen akan menjual barang dengan harga yang jauh di atas harga normal untuk memperoleh keuntungan maksimal, sementara konsumen akan mengalami kerugian. Hal ini menyebabkan masyarakat luas merugi karena ulah sekelompok kecil yang tidak bertanggung jawab.

Dalam jurnal dengan judul yang sama, yaitu “Monopoli Dalam Perspektif Ekonomi Islam” oleh Nasution A. W., Siregar, R. A., & Harahap, I. (2022), pengertian monopoli (ihtikâr) memiliki beberapa perbedaan pandangan mazhab. Seperti:

  1. Dalam Mazhab Hanafi, ihtikār diartikan sebagai penimbunan bahan makanan sehingga harganya melonjak tinggi.
  2. Sedangkan dalam Mazhab Hambali, monopoli (ihtikâr) adalah tindakan membeli bahan pangan dalam jumlah besar untuk kemudian ditimbun hingga menjadi langka, lalu dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi demi meraih keuntungan maksimal.
  3. Sementara Mazhab Qaradawi menyebutkan bahwa ihtikār ialah menahan barang dari perputaran di pasar sehingga harganya naik. Yusuf Qaradawi juga lah yang menyatakan bahwa tindakan ihtikār diistilahkan dengan monopoli, yakni menahan barang untuk tidak beredar di pasar agar harganya menjadi naik (Qardawi, 1997).

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, bisa disimpulkan bahwa ihtikār (monopoli) terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang menyimpan barang-barang yang dibutuhkan oleh banyak orang dengan tujuan untuk menjualnya kembali di atas harga normal dan mengendalikan harga demi mendapatkan keuntungan yang besar.

Perilaku ini jelas dilarang karena berdampak negatif terhadap ketersediaan barang, menyebabkan ketidakstabilan antara penawaran dan permintaan, serta mengakibatkan distorsi pasar.

Lalu Apa Saja Ciri-Ciri dari Pasar Monopoli?

Jadi begini, bayangkan hanya ada satu penjual yang mengendalikan semua produksi barang. Karena itu, perusahaan tunggal ini melayani seluruh pasar dan pada dasarnya dianggap sebagai satu-satunya pemain di industri tersebut.

Nah, di sini kemampuan produsen atau penjual untuk menetapkan harga sangat penting. Berbeda dengan pasar yang penuh persaingan dimana harga ditentukan oleh kekuatan pasar, di pasar monopoli, mereka bisa memengaruhi syarat dan kondisi transaksi jual-beli sehingga harga produk ditentukan oleh perusahaan. Meski punya kuasa besar di pasar monopoli, penjual tetap terbatas oleh permintaan pasar. Dampaknya, harga bisa naik dan membuat beberapa pelanggan kabur.

Kemudian, ciri khas pasar monopoli adalah tidak adanya barang pengganti yang dekat atau sebanding. Ini terjadi karena satu perusahaan memproduksi barang dan jasa tertentu, yang membuatnya langka. Karena ada banyak hambatan dan rintangan, seperti keunggulan kompetitif perusahaan, sangat sedikit perusahaan lain yang bisa masuk ke pasar tersebut.

Selain itu, adanya praktik diskriminasi harga. Salah satu contohnya adalah penetapan harga yang berbeda untuk pelanggan tertentu dalam segmen pasar yang berbeda untuk barang atau jasa yang sama, tanpa alasan yang berkaitan dengan biaya produksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *