Lebih Mengenal Akad Murabahah Dalam Ekonomi Islam

Haniyyah Maulida, Mahasiswa STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Syariat Islam tidak hanya melulu tentang salat, zakat, puasa, dan amalan yang lain. Islam juga mengatur tentang akad dalam transaksi secara syariah.  Islam juga mengatur tentang muamalah yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Dari kegiatan muamalah tersebut kemudian muncullah sistem ekonomi syariah.

Ekonomi syariah sudah terdapat ketentuannya dalam Al Quran dan Hadits.  Ada banyak kegiatan dalam ekonomi syariah yang dijalankan oleh seorang muslim. Ketentuan ini muncul bukan hanya agar umat Islam taat, namun juga memberikan manfaat yang banyak bagi kehidupan.

Contoh manfaat yang ada adalah misalnya dalam ekonomi syariah membawa keadilan bagi orang banyak karena menerapkan ketentuan syariat  dalam praktiknya. Dalam praktiknya,  ekonomi syariah bebas dari unsur riba, bebas ghahar, bebas maysir. Unsur-unsur tersebut sudah dijelaskan di dalam Al Quran.

Dalam transaksi pastinya ada akad-akad yang harus dipenuhi. Akad adalah suatu pertemuan dan perikatan ijab dan qobul dengan cara yang dibenarkan syara, sebagai pernyataan niat dan kehendak kedua belah pihak atau lebih untuk suatu kegiatan muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, perwakilan atau gadai dengan tujuan untuk menetapkan keridhaan kedua belah pihak dan menimbulkan akibat hukum pada objek akad.

Dalam Ekonomi syariah ada 14 akad dan salah satunya akad murabahah. Mari simak bersama tentang akad murabahah.

Pengertian Akad Murabahah

Murabahah adalah salah satu akad muamalah dalam bentuk jual beli. Secara etimologis, Murabahah berasal dari kata dasar ribh yang berarti “keuntungan, laba, tambahan (margin)”. Wahbah az-Zuhaili memberikan definisi Murabahah yaitu “jual beli dengan harga perolehan ditambah keuntungan”. Secara umum rukun dan syarat sah akad diatur dalam pasal 22 KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) yang meliputi: subyek akad (al ‘aqidain), obyek akad (mahallul ‘aqad), tujuan akad (maudhu’ul aqad), dan sighatul akad (kesepakatan atau ijab dan kabul) (Elhas, 2020).

Tujuan pokok suatu akad merupakan suatu hal yang esensial karena akan menentukan sah atau tidaknya suatu akad. Kaidah utama dalam hukum Islam. Oleh karenanya, dalam akad jual-beli pada penyaluran pembiayaan dengan akad murabahah pada bank syariah terdapat transasksi jual-beli yang disertai pemindahan hak milik kebendaan dari pihak Bank (bai’) kepada Nasabah (musytari’).

Pada awalnya, Murabahah tidak berhubungan dengan pembiayaan. Kemudian, para akademisi dan praktisi serta ulama perbankan syariah memadukan konsep Murabahah dengan beberapa konsep lain sehingga membentuk konsep pembiayaan dengan akad Murabahah. Secara konsep terdapat perbedaan yang jelas antara pembiayaan berbasis Murabahah yang diterapkan oleh bank syariah dan kredit yang dijalankan oleh bank konvensional. Beberapa perbedaan tersebut di antaranya:

  1. Bank Syariah :
  2. a) Menjual barang pada nasabah.
  3. b) Utang nasabah sebesar harga jual tetap selama jangka waktu Murabahah.
  4. c) Ada analisa supplier
  5. d) Margin berdasarkan manfaat atau value added bisnis tersebut
  6. Bank Konvensional :
  7. a) Memberi kredit (uang) pada nasabah.
  8. b) Hutang nasabah sebesar kredit dan bunga (berubah-ubah).
  9. c) Tak ada analisa supplier.
  10. d) Bunga berdasarkan rate pasar yang berlaku.

Prinsip Pembiayaan Murabahah

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam pembiayaan Murabahah mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembiayaan Murabahah dapat digunakan untuk tujuan konsumtif seperti pembelian kendaraan bermotor, rumah dan alat rumah tangga lainnya maupun tujuan produktif seperti kebutuhan modal kerja ataupun investasi;
  2. Pembiayaan Murabahah yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah harus dituangkan dalam bentuk perjanjian yang dibuat secara notariil atau di bawah tangan;
  3. Saat penyusunan perjanjian Pembiayaan Murabahah, Bank (sebagai penjual) harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Obyek Pembiayaan kepada Nasabah (sebagai pembeli) seperti harga pokok, margin, kualitas dan kuantitas Obyek Pembiayaan yang akan diperjualbelikan;
  4. Dalam kontrak perjanjian Pembiayaan Murabahah harus tertera dengan jelas bahwa Bank menjual Obyek Pembiayaan kepada Nasabah dengan Harga Jual yang terdiri atas Harga Perolehan dan Margin.
  5. Harga Perolehan terdiri dari sejumlah dana yang dikeluarkan Bank untuk memiliki Obyek Pembiayaan ditambah dengan biaya-biaya yang terkait langsung dengan pengadaan barang dan harus dinyatakan dengan jelas dan transparan oleh Bank.
  6. Biaya-biaya yang terkait langsung yang dapat diperhitungkan ke dalam penetapan Harga Perolehan antara lain biaya pengiriman dan biaya yang dikeluarkan oleh Bank dalam rangka memelihara dan/atau meningkatkan nilai barang.
  7. Nasabah sebagai Pembeli berjanji untuk membayar Harga Jual yang disepakati atas Obyek Pembiayaan secara cicil atau tunai kepada Bank pada jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak perjanjia

Penulis: Haniyyah Maulida, Mahasiswa STEI SEBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *