Milenianews.com, Mata Akademisi– Kata asuransi pasti tidak asing di telinga kita. Jika mendengar kata asuransi, pasti yang terbesit dalam benak kita adalah jaminan, perlindungan dan lain sebagainya. Beberapa dari kita mungkin ada yang belum mempunyai produk asuransi. Maka dari itu sebagai seorang Muslim, menggunakan produk asuransi syariah dapat menjadi salah satu pilihan. Selain digunakan untuk melindungi diri sendiri pemegang polis juga dapat membantu sesama, yang pastinya sesuai dengan syariat Islam, asuransi juga tidak dimaksudkan untuk mendahulukan takdir namun sebuah usaha untuk menghadapi risiko.
Beriku penulis jelaskan beberapa keunggulan dari asuransi syariah.
- Tidak berlaku sistem dana hangus
Yang pertama, tidak berlaku sistem dana hangus. Jadi premi yang sudah diserahkan oleh pemegang polis selama masa perlindungan yang menjadi dana tabarru’. Jika pemegang polis selama masa perlindungan tidak melakukan klaim maka dananya tidak akan hangus tetapi tetap diakumulasikan sebagai dana peserta atau dana tabarru’.
- Transparansi pengelolaan dana
Yang kedua transparansi pengelolaan dana. Jadi dana tabarru’ harus dikelola secara transparan oleh perusahaan. Contohnya jika terjadi surplus underwriting (Premi Neto-Beban Klaim Neto) maka dapat dibagikan kepada pemegang polis sesuai akad perjanjian.
- Pengelolaan dana yang Islami
Yang ketiga, dalam pengelolaannya asuransi syariah juga tetap sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh Islam, seperti mencegah riba, gharar, maysir dan lain-lain yang dilarang oleh syariat Islam. Dalam menginvestasikan dana tabarru’, perusahaan asuransi syariah tidak boleh dibelikan kepada saham atau emiten yang tidak sesuai dengan syariat islam.
- Pembagian hasil investasi
Yang keempat, dari dana tabarru’ yang diinvestasikan oleh perusahaan, jika mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan kepada para peserta atau pemegang polis.
Penulis: Irgi Ahmad Rizki, Mahasiswa STEI SEBI Depok