Inovasi Pembiayaan Syariah:  Transformasi Keuangan Menuju Kesejahteraan

Milenianews.com, Mata Akademisi– Lembaga keuangan adalah perusahaan komersial yang kekayaannya  terdiri dari aset atau piutang keuangan seperti saham dan obligasi, investasi korporasi (Supriadi Muslimin: 2015).

Ledgerwood mendefinisikan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) sebagai penyedia jasa keuangan kepada usaha kecil dan mikro (UMKM) dan beroperasi. sebagai sarana pembangunan bagi masyarakat pedesaan (Supriadi Muslimin: 2015).

Dari pengertian di atas diketahui bahwa LKMS memiliki jangkauan yang luas, seperti layanan simpanan, pinjaman dan pembayaran, yang sebagian besar dapat dengan mudah dikelola sebagai lembaga yang menawarkan berbagai jasa pinjaman untuk kegiatan produksi dan konsumsi. Selain itu, LKMS juga berperan sebagai perantara dalam kegiatan keuangan (Supriadi Muslimin: 2015).

Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah perusahaan keuangan yang menjalankan usahanya (hanya menyalurkan pembiayaan/pendanaan kepada suatu entitas) berdasarkan atau berdasarkan prinsip akad syariah. Dalam struktur organisasi kepengurusan PP Syariah terdapat Komite Pengawas Syariah (DPS) yang berperan memastikan penerapan prinsip syariah secara benar dan baik. (OJK,2020).

Pembiayaan merupakan salah satu fungsi komersial atau inti bank syariah, yaitu penyediaan fasilitas untuk menyediakan dana bagi kebutuhan pihak defisit unit. Berdasarkan perjanjian atau akad antara bank syariah dan UUS dengan pihak lain (nasabah penerima pesanan) yang mengharuskan penyandang dana lain dan badan penerima pengaturan danauntuk mengembalikan uang setelah jangka waktu ujrah tertentu, tanpa imbalan atau hasil. (OJK,2020).

Sedangkan UU No. 10/1998 Perbankan Syariah menyatakan bahwa pembiayaan adalah pemindahan uang atau surat berharga yang dipersamakan dengan berdasarkan suatu perjanjian atau akad antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau surat berharga tersebut dengan jumlah tertentu. dalam waktu tertentu atau untuk mendapatkan hasil. (Nurnasrina, SE & P. Adiyes Putra, 2018)

Perkembangan sektor keuangan syariah Indonesia terus tumbuh positif dalam beberapa tahun terakhir. Keuangan Islam mengacu pada sistem keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba (bunga) dan investasi pada kegiatan yang dilarang oleh Islam.

Mirza Adityaswara Grand Sahid, wakil presiden Dewan Komisioner OJK Jakarta, mengatakan sektor keuangan syariah Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Dengan tingkat literasi dan inklusi yang relatif rendah, total kekayaan menempati peringkat ke-7 di dunia.

Sektor keuangan syariah Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Dengan tingkat literasi dan inklusi yang relatif rendah, total kekayaan akan menempati peringkat ke-7. Selain itu, dengan karakteristik pembiayaan syariah di Indonesia, sebagian besar pelaku sektor jasa keuangan menyasar sektor riil dimana terdapat UMKM dengan peserta yang cukup besar di Indonesia. “Terdaftar 64,2 juta pelaku UMKM dengan potensi kebutuhan finansial sekitar 1,605 triliun,”; (Mirza Adityaswara,2023)

Total pertumbuhan aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp 2.450,55 miliar atau sekitar US$ 163,09 miliar pada Juni 2023. Angka tersebut mewakili peningkatan sebesar 13,37% (tahun) dan pangsa pasar sebesar 10,94% dari total pembiayaan publik. “Perkembangan positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah mempunyai peranan penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,”; (Mirza Adityaswara,2023)

Perubahan Signifikan

Inovasi dalam keuangan syariah menciptakan perubahan signifikan di sektor keuangan dan berdampak positif terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dengan menerapkan prinsip-prinsip keuangan Islam, inovasi ini tidak hanya memberikan solusi keuangan yang etis, namun juga mendorong pembangunan berkelanjutan yang sesungguhnya. Inovasi seperti keuangan syariah digital, produk keuangan berbasis teknologi, dan pengembangan instrumen investasi syariah telah membuka peluang baru bagi partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan inklusif.

Transformasi ekonomi melalui inovasi keuangan syariah juga mencerminkan kesadaran akan pentingnya aspek sosial. Inovasi ini mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi inklusif melalui pembiayaan berbasis pemerataan dan keberlanjutan. Sistem keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, namun juga mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan dan memperkuat masyarakat secara umum.

Inovasi keuangan syariah sebagai poros kehidupan perekonomian, pengembangan sektor ini tidak hanya menjadi pilihan yang sesuai syariah tetapi akan menjadi faktor kunci dalam mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosial. Inovasi ini tidak hanya memberikan solusi keuangan yang etis namun juga membuka pintu menuju pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kesimpulannya, inovasi keuangan syariah secara umum berdampak positif, mendorong perubahan ekonomi menuju kesejahteraan. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, penerapan prinsip syariah di bidang keuangan tidak hanya menjadi solusi keuangan beretika, namun juga merupakan sarana untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas dalam konteks perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: Tri Wahyuni, Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *