Berdasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyatakan bahwa : Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) yaitu usaha saling melindungi dan membantu membantu di antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah suatu usaha untuk membantu dan melindungi sesama manusia dengan cara menyumbangkan sejumlah dana ke rekening dana tabarru’ atau dana amal untuk membantu, yang dapat digunakan atau disumbangkan ketika sekelompok orang menghadapi risiko tertentu dalam hidup ini, seperti kecelakaan, sakit, cacat atau kematian. Kesepakatan antar kelompok orang disebut dengan kesepakatan yang dibuat berdasarkan prinsip syariah.
Konsep Tolong-Menolong Dalam Asuransi Syariah
Akad tabarru’ adalah perjanjian transaksi nirlaba. Transaksi ini pada hakekatnya bukanlah transaksi untuk keuntungan bisnis. Akad tabarru’ dilaksanakan dengan tujuan saling membantu dalam beramal. Dalam akad tabarru’, produsen tidak berhak menuntut ganti rugi dari pihak lain. Pahala akad tabarru’ adalah dari Allah SWT dan bukan dari manusia. Namun, pelaku yang baik cukup meminta pihak lawan untuk menutup biaya pemenuhan biaya (cost recovery). Namun ia tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun dari akad tabarru’ tersebut.
Dengan demikian ada 3 bentuk umum akad tabarru’ yakni :
- Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
- Qardh adalah pinjaman yang diberikan tanpa syarat dan memiliki batas waktu pengembalian pinjaman.
- Rahn memiliki salah satu aset peminjam sebagai jaminan atas pinjaman tersebut. Barang-barang milik memiliki nilai moneter di mana pemulihan penuh atau sebagian dari klaim pemilik dijamin
- Hiwalah adalah suatu bentuk pinjaman uang yang tujuannya adalah untuk mengambil alih suatu piutang dari pihak lain, dengan kata lain pengalihan hak atau kewajiban seseorang (pihak pertama) yang tidak lagi siap untuk membayarnya kepada pihak lain yang mempunyai kesempatan untuk mengambil alih utang dalam bentuk pemberian pinjaman atau menuntut pembayaran hutang dan/atau pembayaran dari pihak ketiga.
- Dalam bentuk meminjamkan jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
- Wakalah, adalah akad untuk memberikan kuasa (muwakkil) kepada orang yang diberi kuasa (wakil) untuk melakukan suatu tugas (taukil) atas nama orang yang diberi kuasa tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu, baik itu pelayanan, pengetahuan, keterampilan atau hal-hal lain yang kita lakukan untuk orang lain.
- Wadi’ah, bisa dilakukan dengan memberikan jasa pemeliharaan atau perawatan yang kita berikan kepada tanggungan lainnya. Wadi’ah adalah perjanjian penitipan barang atau jasa antara pihak yang memiliki barang atau uang dengan pihak yang diberi amanat untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang.
- Kafalah adalah akad jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain di mana penjamin berkewajiban membayar utang yang menjadi hak penjamin.
- Memberi sesuatu dalam bentuk akad
Akad memberi meliputi: hibah, wakaf, sadaqah, infak, dan lain-lain. Dalam semua kontrak ini, pelaku memberikan sesuatu kepada yang lain. Bila digunakan untuk kepentingan umum dan keagamaan, maka akad itu disebut wakaf. Benda wakaf ini tidak dapat diperjualbelikan sebagai harta wakaf. Sebaliknya, hibah dan sumbangan adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain
Setelah akad tabarru’ disepakati, maka akad tersebut tidak dapat diubah menjadi akad tijarah dengan maksud mencari keuntungan, kecuali para pihak yang akad sepakat bersama. Namun berbeda dengan akad tijarah yang disepakati, akad tersebut dapat diubah menjadi akad tabarru’ jika pihak yang haknya dipertahankan melepaskan haknya, sehingga kehilangan kewajiban yang belum dipenuhi kewajibannya.
Penulis: Maresa Dwi Lestari, Mahasiswa STEI SEBI Depok