Ilmu Kalam di Pusaran Pluralisme dan Liberalisme Global

ilmu kalam/teologi islam

Mata Akademisi, Milenianews.com – Ilmu Kalam atau teologi Islam merupakan disiplin ilmu yang membahas keyakinan-keyakinan dasar dalam Islam melalui pendekatan rasional dan filosofis. Sejak awal perkembangannya, Ilmu Kalam telah menjadi instrumen penting dalam merespons berbagai tantangan pemikiran, baik yang berasal dari internal maupun dari luar komunitas Muslim. Dalam konteks globalisasi saat ini, seperti arus pluralisme keagamaan dan pemikiran liberalisme telah memaksa para teolog Muslim untuk melakukan reinterpetasi terhadap konsep-konsep dasar ketuhanan.

Jika pada masa klasik perdebatan terfokus pada sifat-sifat Tuhan dan hubungannya dengan takdir manusia, kini Ilmu Kalam dituntut untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan baru yang muncul dari realitas masyarakat modern: tantangan seperti krisis ekologi, perkembangan bioteknologi, serta keberagaman budaya dan agama. Oleh karena itu diperlukan paradigma baru dalam Ilmu Kalam yang mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip ketauhidan dengan tuntutan zaman, sekaligus mempertahankan otentisitas ajaran islam

Baca juga: Mengapa Ilmu Kalam Penting Dipelajari oleh Mahasiswa Muslim Saat Ini?

Paradigma inilah yang terus berevolusi merespons persoalan yang tidak hanya mencakup masalah ketuhanan semata, melainkan meluas ke ranah sosial, politik, dan kemanusiaan. Tantangan ini muncul akibat dari perubahan sosial, budaya, dan intelektual yang sangat pesat. Dalam konteks demikian, Ilmu Kalam kontemporer berperan penting yang menjadikan bagaimana Ilmu Kalam sebagai kekuatan pemikiran Islam dalam memberikan penjelasan yang bijak dan relevan sesuai dengan problematika zaman modern.

Antara Pluralitas dan Pluralisme, Apa Bedanya?

Salah satu tantangan Ilmu Kalam yaitu pluralitas agama yang semakin kompleks. Di dunia yang saling terhubung saat ini, perbedaan agama dan keyakinan jelas terlihat dan tak terhindarkan. Namun, penting untuk membedakan antara pluralitas dan pluralisme. Pluralitas merupakan realitas sosial tentang keragaman agama yang perlu diterima dan dihargai sebagai fakta, sedangkan pluralisme adalah paham yang menganggap semua agama sama benarnya, sehingga bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam.

Islam menolak paham pluralisme agama karena ideologi ini dianggap bertentangan dengan keyakinan dasar Islam. Islam meyakini bahwa hanya agama Islam-lah satu-satunya jalan kebenaran yang diridhai Allah SWT. Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 yang menegaskan bahwa pluralisme agama adalah menyimpang dan bertentangan dengan akidah Islam.

Pandangan ini berakar sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah al-Kafirun ayat 6 secara tegas menyatakan: “Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku”, menegaskan batasan toleransi tanpa kompromi terhadap kebenaran keyakinan. Meskipun Islam menghormati pluralitas sebagai bagian dari sunnatullah (ketetapan Allah), umat Muslim dilarang mengadopsi pluralisme yang merelatifkan kebenaran agama. Konsep toleransi (tasamuh) dalam Islam hanya berlaku dalam interaksi sosial, bukan pengakuan teologis.

Dalam konteks inilah, Ilmu Kalam harus mampu memberi penjelasan yang bijak dan inklusif dalam mengakui perbedaan agama tanpa mengorbankan keyakinan akan kebenaran agama Islam. Para teolog muslim kontemporer menawarkan beberapa konsep yang relevan untuk menghadapi tantangan pluralitas agama dalam konteks kekinian.

Tokoh ulama kalam kontemporer seperti Muhammad Iqbal, dalam karyanya The Reconstruction of Religious Thought in Islam, yang menempatkan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama Islam mengenai aspek kehidupan yang memuat prinsip-prinsip dasar untuk dikembangkan pada berbagai macam perubahan sepanjang hidup manusia. Iqbal juga menjelaskan betapa pentingya hubungan yang harmonis antara agama, negara dan keberagaman yang tidak seharusnya menjadi konflik. Menurutnya, Pluralitas agama adalah bagian Rahmat yang harus dikelola dengan bijak dan penghormatan terhadap perbedaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *