Hukum Endorsement Dalam Islam,  Apakah Diperbolehkan?

Sainah,  Mahasiswa STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Hadirnya toko yang berbasis online  saat ini menjadi salah satu jenis bisnis yang paling populer dan diminati oleh para entrepreneuer.  Berbagai manfaat dapat diperoleh dengan syarat bahwa harus diawasi dengan petunjuk yang sesuai. Saat ini bisnis toko berbasis online di Indonesia semakin berkembang dan beragam.

Bisnis online merupakan bisnis yang  jenis aktivitasnya komersial di mana barang dan layanan disediakan melalui media online atau internet dan semua operasi perusahaan, termasuk negosiasi harga dan aktivitas transaksi dilakukan tanpa harus berinteraksi secara langsung dengan pembeli. Oleh karena itu, kinerja perusahaan atau toko online shop sangat dipengaruhi oleh  keefektifan dalam usaha pemasarannya dan ketetapan produknya untuk mempengaruhi keputusan pembelian dimana konsumen sebagai sasarannya.

Salah satu teknik pemasaran yang sering dilakukan adalah menggunakan Instagram, tiktok atau media sosial lainnya untuk mempromosikan produknya dengan mendapatkan dukungan dari orang lain yang dikenal sebagai selebritas Instagram dan memiliki pengikut yang cukup besar di platform media sosial. Kegiatan ini disebut dengan endorsement.

Pemasaran yang menggunakan jasa endorsement adalah strategi yang cukup efektif agar seseorang mau mengajak, atau mempromosikan produknya kepada orang lain untuk membeli produk dari pelaku usaha yang diberikan kepada endorsement atas permintaan dari pelaku usaha itu sendiri, dengan cara mengupload atau memposting foto produk pelaku usaha tersebut di akun media sosialnya endorsement. 

Karena semakin banyak kegiatan promosi yang dilakukan melalui jaringan endorsement, konsumen dan penerima endorser  terkadang menjadi kurang berhati-hati saat melakukan endorsement melalui dunia internet. Beberapa diantaranya endorser atau individu terkenal yang memajukan suatu produk melalui dunia internet sebagian dari mereka pada dasarnya produk yang dipromosikan itu tidak digunakan, bahkan interaksi yang diinformasikan tidak sesuai kebenarannya. Para endorser harus mempertimbangkan semuanya dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Konsep muamalah dalam Islam sangat ditegaskan apakah endorsment itu dibolehkan atau bahkan justru dilarang dalam Islam.  Pada dasarnya hukum endorsment itu dibolehkan karena untuk meningkatkan pemasaran produk akan tetapi dilihat dari segi karakteristik endorsment itu sendiri seperti apa dia mempromosikannya.  Jika terdapat unsur penipuan, ghoror (ketidakpastian) dan hal hal yang dilarang dalam Islam maka hukum endorsment tersebut menjadi tidak boleh.

Endorsement yang Diperbolehkan 

Hukum endorse yang dibolehkan yaitu mengacu pada prinsip dan etika Islamiyah:

  • Dalam melakukan endorse kita harus melihat apakah barang tersebut halal atau tidak. Jika halal,  maka kita memasarkan produk itu menjadi halal juga, selain itu produk tersebut juga harus bermanfaat bagi kehidupan.
  • Pengucapan ketika melakukan endorse juga harus dengan ucapan yang baik, selain itu tidak memberikan informasi yang mengada-ada atau tidak sesuai dengan produk tersebut.
  • Baik perempuan maupun laki-laki ketika endorse yang dilakukan harus menutup auratnya dan mempunyai sopan santun haru  memperhatikan adab-ada nya.
  • Endorse yang dilakukan tidak mengandung maksiat, kemungkaran,fitnah atau hal-hal yang membuat orang lain emosi. Contoh nya seperti dia melakukan endorse dengan cara membanding-bandingkan produk sendiri lebih baik dengan produk dari produser lain.
  • Perjanjian antara penjual dengan yang di-endorse harus jelas dalam perikatan perjanjiannya.

Endorsement yang Dilarang 

  • Endorsement yang mengandung unsur penipuan. Jka enodrse yang dilakukan mengandung modus penipuan maka hal ini akan merugikan calon pembeli. Dengan artian endorse yang dilakukan dengan menipu itu diharamkan dalam Islam. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya : “Barangsiapa yang mengelabui (menipu) kami, maka ia bukan goloangan kami.” (HR.Muslim:164)

Bentuk penipuan biasanya ia akan mempromosikan kelebihan suatu produk atau jasa dimana produk atau jasa tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia endorse.

Demikian ulasan mengenai hukum endorsement dalam pandangan Islam. Akan lebih baik jika ingin melakukan endorsemnt hendaklah dipertimbangkan dan dipelajari terlebih dahulu bagaimana mempromosikan suatu produk dengan baik jelas dan jujur serta dengan etika yang sesuai dengan ajaran Islam.

Penulis: Sainah,  Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *