Mata Akademisi, Milenianews.com – Dalam beberapa waktu terakhir, diskursus di sektor pendidikan kembali menguat. Pemerintah secara terbuka membuka peluang jalur percepatan bagi pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendapatkan pengangkatan langsung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini bukan tanpa dasar, karena telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang secara implisit memberi karpet merah bagi pengelola dapur nasional tersebut.
Di balik kebijakan itu, jutaan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun kembali diminta bersabar dan menunggu regulasi. Mereka terjebak dalam ketidakpastian status yang seolah tak berujung. Fenomena ini menimbulkan kesan kuat bahwa negara lebih memprioritaskan urusan perut ketimbang urusan otak dan pembentukan karakter bangsa.
Baca juga: Realitas Pahit Guru Honorer di Balik Program Makan Bergizi Gratis
Data menunjukkan sekitar 32.000 pegawai inti SPPG—seperti kepala satuan, ahli gizi, dan akuntan—akan memperoleh status ASN pada Februari 2026. Simbolisme “kemudahan” pengangkatan ini terasa amat melukai perasaan guru-guru honorer, terutama mereka yang bertugas di sekolah-sekolah pelosok dengan kondisi serba terbatas.
Kontras kebijakan semakin jelas ketika dibandingkan dengan kondisi guru honorer saat ini. Banyak di antara mereka masih hidup di bawah garis kemiskinan, dengan penghasilan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan. Angka ini jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP), padahal tanggung jawab yang mereka pikul adalah mencerdaskan dan membentuk generasi bangsa.
Persoalan utama yang kerap dikeluhkan guru honorer adalah hambatan regulasi. Pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa pengangkatan guru honorer harus mematuhi Undang-Undang ASN, ketersediaan formasi daerah, serta keterbatasan anggaran. Namun, di sisi lain, Program MBG justru dapat melahirkan regulasi baru melalui Perpres dalam waktu singkat yang langsung menyentuh status kepegawaian.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dan skala prioritas yang timpang dalam kebijakan publik. Kita semua sepakat bahwa asupan gizi yang baik sangat penting agar anak-anak dapat belajar secara optimal. Namun, apa arti makanan bergizi jika para guru—yang menjadi penentu kualitas pembelajaran—masih diliputi kecemasan ekonomi dan perasaan tidak dihargai?
Secara akademik, kesejahteraan guru merupakan salah satu faktor penentu utama kualitas pendidikan suatu negara. Guru yang tidak memiliki kepastian status dan perlindungan kesejahteraan cenderung mengalami penurunan motivasi mengajar. Dampaknya akan berujung pada rendahnya capaian literasi dan numerasi peserta didik, yang hingga kini pun masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Ketika kebijakan gizi menggeser prioritas pendidikan
Pemerintah berargumen bahwa pengangkatan pegawai SPPG diperlukan demi menjamin keberlanjutan program strategis nasional. Namun, argumen serupa seharusnya berlaku dengan urgensi yang jauh lebih besar bagi guru. Pendidikan bukan proyek jangka pendek, melainkan amanat konstitusi yang bersifat permanen dan menjadi fondasi keberlangsungan bangsa.
Lahirnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 membuktikan bahwa ketika ada kemauan politik, pemerintah mampu melakukan terobosan regulasi secara cepat. Kecepatan dan keberanian ini seharusnya juga diterapkan untuk menyelesaikan persoalan guru honorer, bukan hanya difokuskan pada program-program baru yang bersifat teknis dan operasional.
Kekecewaan guru semakin menguat ketika mengetahui bahwa sebagian besar anggaran pendidikan dialokasikan untuk Program MBG dengan nilai mencapai Rp335 triliun. Di sinilah ironi terjadi: anggaran pendidikan terserap besar untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif, sementara tenaga pendidik sebagai ujung tombak pembelajaran belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.
Pemerintah perlu diingatkan bahwa keadilan pendidikan tidak boleh terus ditunda. Menunda keadilan bagi guru honorer sama artinya dengan menunda kemajuan bangsa. Para guru tidak menuntut perlakuan istimewa; mereka hanya menginginkan kesetaraan dan pengakuan yang layak atas pengabdian panjang yang telah diberikan.
Ke depan, kebijakan negara harus lebih seimbang. Jika pegawai baru di sektor gizi dapat difasilitasi dengan regulasi progresif menuju status ASN, maka guru honorer yang telah berjuang bertahun-tahun di lapangan pantas memperoleh skema pengangkatan yang lebih manusiawi dan tidak terbelit birokrasi yang melelahkan.
Baca juga: Ketika Guru Diserang, Ada yang Salah dengan Pendidikan Karakter Kita
Jangan sampai ruang-ruang kelas berubah menjadi tempat renungan sunyi bagi para guru yang merasa diabaikan, sementara program-program dapur berpesta dengan fasilitas negara. Keseimbangan antara kesehatan fisik melalui pemenuhan gizi dan kesehatan mental melalui kepastian kesejahteraan guru harus menjadi pijakan utama pembangunan sumber daya manusia.
Kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang tidak menciptakan konflik sosial antarpofesi. Pemenuhan kebutuhan fisik anak-anak lewat makanan bergizi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat guru sebagai penjaga akal dan karakter bangsa. Tanpa itu, pembangunan pendidikan hanya akan menjadi proyek besar yang kehilangan ruh keadilan.
Penulis: Bintang, Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Halu Oleo Kendari
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.













