Milenianews.com, Mata Akademisi– Pembubaran Hestatt Bank pada tahun 1974 oleh regulator Jerman menandai dimulainya pembentukan Basel Banking Supervisory Board (BCBS). Komisi tersebut, yang dibentuk oleh gubernur bank sentral dari Kelompok Sepuluh (G-10) pada tahun 1975, memiliki tujuan utama untuk memberikan panduan tentang regulasi perbankan (Shakdwipee & Mehta, 2017). Sejauh ini BCBS telah mengeluarkan tiga perjanjian yaitu Basel I, Basel II dan Basel III dengan tujuan meningkatkan reputasi bank dengan memperkuat pengawasan perbankan di seluruh dunia.
Selain itu, Basel I juga mengabaikan pentingnya proses manajemen risiko yang kuat. Inilah mengapa Basel International Committee on Banking Supervision mengumumkan Basel II untuk mengisi kekosongan Basel I (Atik, 2011). Tujuan penerapan Basel II adalah untuk menggantikan kewajiban penyediaan modal minimum dengan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kehati-hatian terhadap kecukupan modal bank. Basel II, dibuat pada tahun 2004, bertujuan untuk melindungi sistem keuangan dengan menetapkan persyaratan manajemen risiko dan permodalan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa bank memiliki penyangga modal yang memadai untuk risiko yang mereka hadapi ketika melakukan aktivitas pinjaman dan investasi.
Dalam implementasi Basel II dikenal dengan tiga pilar yaitu Pilar 1- Persyaratan Modal Terendah (Minimum Capital Requirement) seperti penjelasan sebelumnya yang memberikan beberapa alternatif untuk menghitung beban modal (capital charge) bank untuk setiap risikonya. Pilar 2-Proses Evaluasi Pengawasan (Supervisory Review Process) yang memberikan petunjuk aspek pengawasan bagi pihak pengawas bank untuk memastikan bahwa perhitungan modal bank sesuai dengan profil risikonya. Sedangkan Pilar 3-Disiplin Pasar (Market Discipline) memberikan penekanan pada aspek transparansi (disclosure) dalam praktik-praktik perbankan yang sehat dan aman.
Manajemen Risiko 3 Pilar
Basel II didasarkan pada pendekatan manajemen risiko 3 pilar termasuk:
- Pilar pertama terkait dengan menjaga kewajiban penyediaan modal minimum (charter capital) sebesar 8% yang diperhitungkan untuk tiga komponen risiko utama yang dihadapi bank yaitu risiko pasar, risiko kredit dan risiko kredit, risiko penggunaan dan risiko operasional. Sedangkan jenis risiko lain dianggap tidak layak dipertimbangkan pada tahap ini.
- Pilar kedua adalah menyediakan kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko regulasi, risiko strategis, risiko konsentrasi, risiko likuiditas, dll. Risiko akun, sistematik, reputasi, dan pensiun digabungkan menjadi risiko residual.
- Pada pilar ketiga, pernyataan yang harus dibuat bank lebih penting. Pilar ketiga ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada pasar tentang posisi risiko bank secara keseluruhan dan memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan bank untuk mengelola risiko tersebut secara lebih efektif.
Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional dari masalah yang dapat diakibatkan oleh kegagalan bank besar atau serangkaian bank. Oleh karena itu, Basel II berupaya mencapai tujuan tersebut dengan memperkenalkan persyaratan permodalan yang ketat dan manajemen risiko yang dirancang untuk memastikan bahwa bank memiliki penyangga modal yang memadai untuk risiko yang mereka hadapi dari aktivitas pemberian pinjaman dan investasi. Secara umum, aturan tersebut menekankan bahwa semakin tinggi risiko yang dihadapi bank, semakin besar modal yang dibutuhkan untuk menjaga likuiditas dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Basel II dibuat berdasarkan struktur dasar perjanjian 1988, memberikan kerangka perhitungan modal yang lebih sensitif terhadap risiko dan memberikan insentif untuk meningkatkan kualitas praktik manajemen risiko di bank. Sasaran ini dicapai dengan menyesuaikan persyaratan permodalan untuk risiko gagal bayar kredit serta perubahan perhitungan risiko permodalan dari risiko kerugian gangguan. Tujuan Basel II adalah untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas sistem keuangan, dengan fokus pada akuntansi permodalan berbasis risiko, proses pengendalian stabilitas operasional dan disiplin pasar.
Penulis: Rhevita Artamevia, Mahasiswa STEI SEBI