Milenianews.com, Mata Akademisi– Setiap menjelang bulan Ramadhan, kita senantiasa disuguhi fenomena perbedaan pendapat terkait penetapan awal puasa. Ironisnya, perbedaan ini tidak jarang menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat berupa saling ejek dan saling klaim bahwa kelompoknya benar, sedangkan kelompok lain salah. Bulan yang seharusnya dijadikan sebagai momen peningkatan ibadah dan amal saleh justu dinodai oleh saling cemooh antarkelompok masyarakat.
Di antara cara penetapan awal Ramadhan adalah dengan hisab. Ilmu hisab adalah ilmu yang mempelajari tentang peredaran bulan dan matahari. Dengan ilmu hisab dapat dihitung kapan masuk nya bulan-bulan baru. Para ahli hisab menentukan awal Ramadhan dengan wujud al-hilal (adanya hilal) walau tidak dilihat dengan kasat mata seperti ketinggian 2 derajat atau kurang apalagi di bawah ufuk. Lantas, apakah boleh hisab ini dijadikan penentu awal Ramadhan?
Penentuan masuknya bulan Ramadhan dengan hisab ini sebenarnya tidak bertentangan dengan metode yang lain. Dan pada dasarnya pula penentuan awal Ramadhan itu dengan menggunakan hisab. Pakar Falak Muhammadiyah Oman Fathurrahman mengatakan bahwa penegasan mengenai hal itu disebutkan dalam beberapa isyarat ayat Al-Quran dengan kata kunci “hisab” (perhitungan). Misalnya, QS. ar-Rahman ayat 5: “Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan.”; dan QS. Yunus ayat 5: “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”
“Penetapan awal bulan itu bisa dengan hisab dengan perhitungan. Kalau kita memahami bahwa bulan dan matahari beredar menurut perhitungan, maka kita bisa memprediksi, mengukur, menentukan dengan pasti, dengan akurat,” terang Oman dalam Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (6/3/2022).
Dalam hadis Nabi SAW juga disebutkan: “Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika ia terhalang oleh awan di atasmu, maka estimasikanlah!” (HR Muslim). Oman menjelaskan bahwa hadis ini merupakan cara menentukan awal bulan Qamariah terutama Ramadan. Meski hadis ini secara eksplisit membicarakan rukyat, namun justru memberi tempat bagi penggunaan hisab di kala bulan tertutup awan. Artinya hisab digunakan pada saat ada kemusykilan melakukan rukyat karena faktor alam (bulan tertutup awan).
“Dalam hadis tersebut memberikan peluang untuk menggunakan hisab. Lalu diperluas, tidak perlu menunggu mendung sekalipun, hisab tetap bisa digunakan untuk menentukan awal bulan terutama Ramadan dan Syawal,” ujar dosen Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.
Maka dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan bulan Ramadhan dengan menggunakan hisab adalah diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan metode lain.
Referensi :
Zakaria, Aceng, 2013,fatwa-fatwa seputar ramadhan, Garut: IBNU AZKA press.
Penulis: Alya Salsabila, Mahasiswa STEI SEBI, Prodi Hukum Ekonomi Syariah.