Budaya  

Warisan Karya Raja Ali Haji Disahkan Sebagai Ingatan Kolektif Nasional  (İKON)

Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mengesahkan karya-karya warisan Raja Ali Haji (RAH),  pahlawan nasional, pujangga dan ulama dari Kepulauan Riau (Kepri) sebagai warisan Ingatan Kolektif Nasional (İKON) Indonesia, di ruang pertemuan hotel Mercure Sabang, Jakarta, 10 Desember 2025. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Jakarta– Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mengesahkan karya-karya warisan Raja Ali Haji (RAH),  pahlawan nasional, pujangga dan ulama dari Kepulauan Riau (Kepri) sebagai warisan Ingatan Kolektif Nasional (İKON) Indonesia. Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan sertifikat oleh Kepala Perpustakaan Nasional Prof. E Amirudin  Aziz dan penyerahan sartifikat tersebut kepada Tim pengusul dari Kepulauan Riau, Rabu, 10 Desember 2025 di ruang pertemuan hotel Mercure Sabang, Jakarta.

Sebelum acara penandatanganan  sertifikat tersebut, tim pengusul Kepri yang terdiri dari Herry Ardianto (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepri) mewakili salah satu pengusul, Datuk Sri Rida K Liamsi (Ketua tim Kerja Pengusulan) dan Rendra Setyadiharja (Sekretaris tim kerja), telah  menyampaikan argumentasi terakhir mereka di depan Komite dan Dewan Pakar IKON Indonesia, tentang alasan mengapa karya-karya Raja Ali Haji layak dan patut dicatat dan diterima sebagai IKON Indonesia.

Menurut Rida sebagai juru  bicara tim pengusul, karya-karya Raja Ali haji sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan dunia literasi dan keilmuan di Indonesia, dan bahkan di dunia internasional.

 

Raja Ali Haji, lanjut Rida, yang lahir tahun 1808 di Penyengat,  sepanjang usianya yang 75 tahun telah  mewariskan sekitar 20 karya, berupa buku-buku. Beberapa di antara karya itu sangat terkenal dan telah menjadi sumber rujukan dan kajian oleh para ilmuwan yang ada di Indonesia, Singapura, Malaysia, Brunai dan bahkan sampai di Belanda, Inggris, Amerika dan Australia. Banyak para sarjana yang melakukan kajian terhadap karya tersebut untuk memperoleh  gelar PhD mereka dan banyak karya penting lahir yang sudah ditulis kemudian berdasarkan karya-karya tersebut.

Di antara karya penting Raja Ali Haji, adalah Gurindan XII (karya sastra klasik), Bustan Al  Khatibin  (kıtab tata bahasa Melayu), Pengetahuan Bahasa (kamus bahasa Melayu), Thamarat Al Mühimma (Karya tentang ilmu politik dan penerintahan), dan Tuhfat Al Navis (Sejarah). Semua karya ini telah menjadi bahan rujukan dalam penulisan dan telah dialih aksara darı haruf arab melayu ke huruf latin, dan bahkan diterjemahkan ke dalam bahasa asing, terutama bahasa Inggris.

Menurut Rida lagi, manuskrip asli karya-karya  tersebut ada yang tersimpan di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, ada yang tersimpan yang menjadi koleksi Perpusnas  Indonesia di Jakarta, tapi ada juga yang tersimpan di luar negeri antara lain di Perpustakaan Nasional Malaysia, di Univesitas Leiden  (Belanda) dan Perpustakaan Nasional Inggeris di London. Di samping masih ada yang disimpan oleh masyarakat, terutama ahli waris dan kerabat almarhum Raja Ali Haji.

Dewan Pakar Komite IKON Indonesia yang diketuai oleh Dr. Mukhlis PaEni (sejarawan) dan beranggotakan antara lain Prof. Wardiman (Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan beberapa filolog itu telah setuju dan merekomendasikan agar  karya-karya Raja Ali Haji itu diterima dan disahkan menjadi warisan IKON Indonsia. Selain itu,  agar  setelah disahkan, ada tindakan lanjut karya-karya tersebut segera disebarluaskan dan disosialisasikan terutama kepada  generasi muda dalam berbagai bentuk program dan alih wahana, tidak hanya selesai dalam bentuk pengakuan dan sartifikat penyerahan.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Perpusnas Prof. E Aminudfin dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa pencatatan dan pengesahan karya-karya sebagai IKON itu adalah kebijakan strategis dalam rangka membangun masa depan peradaban bangsa Indonesia. Langkah kecil dan sederhana tapi bermakna besar bagi masa depan peradaban.

Menurut Prof. Aminudin, tahun 2025 ini ada 5 daerah di  Indonesia yang usulannya  disahkan sebagai IKON Indonesia, yaitu  Jawa timur, Banyuwangi, Sulawesi Selatan, Jakarta, Lampung dan terakhir Kepri.

Sementara itu Herry Arfianto, kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri atas nama pengusul menyampaikan komitmen bahwa Kepri akan  bekerja keras agar warisan karya Raja  Ali Haji ini segera disosialisasikan  dan ditindaklanjuti dengan berbagai program. “Rencana pembangunan Tugu Bahasa di Pulau  Penyengat juga adalah bahagian darı komitmen Pemprov Kepri untuk menjadikan karya-kaya warisan Raja Ali Haji sebagai kekuatan masa depan kebudayaan, khususnya di Kepulauan Riau,” ujarnya.

Usulan warisan Karya Raja Ali Haji sebagai IKON Indonesia sudah diajukan kepri melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri dengan dukungan Yayasan Budaya Indera Sakti, Yayasan Warisan Bintan, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Stusipol RHF, STAI SAR, Disbud Kepri , Diana’s perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Disbudpar Tanjungpinang, bulan Juli 2025. Tetapi karena masih ada beberapa persyaratan yang kurang diperbagaraui, karena itu beru bulan Desember secara lengkap dan dibahas, dievaluasi oleh tim komite dan dewan pakar Komite IKON Indonesia. Selanjutnya, setelah disahkan sebagai IKON indonesia, akan diajukan lagi sebagai MOW (memory of the World).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *