Milenianews, Jakarat-Ada 19 perkantoran dan 188 rumah makan disegel oleh petugas. Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi wilayah hukum Polda Metro Jaya menutup secara paksa area 19 area perkantoran dan 188 rumah makan.
Perkantoran dan rumah makan tutup paksa karena tidak patuhi protokol kesehatan terkait kasus pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pemprov DKI kumpulkan Rp.1.355 miliar dari Pelanggar saat PSBB
Penutupan Paksa
Tim gabungan sudah menindak 73.532 pelanggar dalam operasi yustisi. Operasi yustisi sudah sejak 14 September sampai dengan 23 September 2020. Dengan rincian tindakan berupa teguran tertulis sebesar 33.688 orang dan teguran lisan 403 orang.
Wilayah yang paling banyak pelangar adalah wilayah Jakarta Timur sebanyak 6000 pelanggar, Bekasi 4700 pelanggar dan Jakarta Pusat 4000 pelanggar.
Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan petugas dari tim gabungan di lapangan sudah berikan tindakan tegas pada sekitar 33.321 orang.
“Sanksi sosial bagi pelanggar, yakni menyapu lantai dan memungut sampah,” ujar Yusri.
Baca juga: Anies Baswedan akan Tutup Paksa Kantor yang masih Beroperasi saat PSBB
Ia menghimbau agar seluruh perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan secara ketat.
Kasus COVID-19 Wilayah DKI Jakarta masih sangat tinggi. Rata-rata 1000 kasus lebih per hari. Oleh karenanya perlu ambil kebijakan tindakan operasi yustisi. Tujuannya agar masyarakat disiplin dan sadar. Pandemi COVID-19 ini adalah urusan bersama, jadi semua harus peduli dan komitmen. (Umi)