Milenianews.com, Jakarta – Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO) merupakan asosiasi produsen pelumas dalam negeri dan kumpulan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran pelumas yang berdiri sejak tahun 1997. Visi berdirinya ASPELINDO adalah menjadi Asosiasi Produsen Pelumas yang dapat secara optimal melindungi kepentingan industri dan konsumen pelumas nasional.
Sejalan dengan visi utama tersebut, Aspelindo menggelar talkshow interaktif dengan tema “Upaya Bersama Memerangi Pelumas Palsu”.
Baca juga : Masalah Baterai Kendaraan Listrik, dari Limbah dan Efektivitasnya!
Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (24/8) di Hotel Manhattan, Jakarta ini, menghadirkan pembicara dari Ditjen PKTN Kemendag RI Luhut Binsar Panjaitan, Bareskrim Polri Kasubdit 1 Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Dr. Ing. Ir. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN) Hermas Efendi Prabowo dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
“Sejak awal pendirian, kami memiliki harapan agar ASPELINDO dapat menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan. Salah satu upaya Aspelindo diantaranya pada saat mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk-produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas,” ujar Sigit Pranowo, Ketua Umum ASPELINDO, dalam acara tersebut, Kamis (24/8).
ASPELINDO juga hadir dan turut berperan membantu pemerintah dalam menghadapi isu-isu yang selama ini menjadi tantangan. Seperti pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen.
Hal ini karena semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya, sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan mana yang asli dan yang palsu.
Seperti yang kita ketahui, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antar komponen dalam mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan. Jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan padakomponen mesin kendaraan.
Pemalsuan merupakan bentuk pelanggaran yang sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan. Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.
“Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan,” jelas Sigit.
Tidak hanya melakukan pemalsuan, kadang kali pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat. Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek pelumas terlaris di pasaran. Pelaku dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk aslinya.
Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen.
Baca juga : Lebih Baik Pilih yang Mana, Kendaraan Listrik atau Hybrid?
Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan. Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“ASPELINDO optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya,” tutup Sigit.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.