RPBB Menuntut : Keseriusan Pemda Bulukumba dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19

RPBB menuntut pemerintah serius tangani Covid-19

Milenianews.com, Bulukumba – Relawan Pemuda Bulukumba Bersatu (RPBB) menuntut kepala pemerintahan, dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan khususnya tingkat Desa/Kelurahan, untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara serius.

Tujuannya untuk memutus rantai penularan penyakit tersebut. Sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Baca Juga : “Dilamar” Skripsi saat Covid-19

Dikutip dari laman setkab.go.id, kebijakan Pemerintah Terkait Penanganan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Presiden RI memberikan perintah-perintah yang terukur agar kita bisa menghambat penyebaran COVID-19 dan memperburuknya ekonomi sebagai dampak, yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat.

Memperhatikan merebaknya pandemi COVID-19, sesuai data Badan Nasional Penanggulangan Bencana bahwa kasus positif sampai hari Sabtu (5/9) sebesar 13.645 kasus.

Sementara World Health Organization (WHO) menetapkan COVID-19 sebagai pandemi, karena telah menyebar ke lebih dari 200 negara di dunia. Dan kasus positif di Kabupaten Bulukumba sudah 6 orang, 2 sembuh dan 4 masih dalam perawatan menurut info COVID-19 Kabupaten Bulukumba.

Namun, sebab masalah yang lebih jelas terjadi di lapangan. Hampir semua Desa/Kelurahan tidak menjalankan upaya pencegahan sesuai protokol yang ada di Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 tahun 2020.

“Bahwa tidak berjalannya protokol ini, kita bisa menilai ketidakseriusan pemerintah daerah dari Bupati, Camat, dan Desa/Kelurahan menangani pandemi ini.”

Kita tidak menginginkan Kabupaten Bulukumba menjadi daerah yang di anggap zona Merah. Bahwa Kabupaten Bulukumba sangat perlu percepatan penanganan serta kesigapan yang terintegrasi dari tingkat Bupati, Camat maupun Desa/Kelurahan, untuk mencegah adanya penambahan kasus.

Kita memandang bahwa masalah ini adalah masalah kita bersama, masalah Indonesia. Maka sedari awal kita tahap pencegahan, dari tingkat terkecil yang zona merah perlu penanganan lebih khusus.

Mencegah lebih baik dari pada mengobati, Bukankah anjuran terbaik dalam dunia kesehatan adalah mencegah? Jadi kita menyelamatkan yang ada dan menyembuhkan yang telah terjangkit.

Baca Juga : Bahagia dan Cemas dalam Bingkai Corona

Jika ini tidak dilaksanakan secepatnya, maka yakin dan percaya zona hijau kita akan di merahkan oleh orang-orang dari luar kota. Dan jika surat edaran tidak di implementasikan di lapangan maka siap-siaplah kita mati massal.

Kesimpulan dari tulisan ini, Relawan Pemuda Bulukumba Bersatu CONCAR FOR SOLIDARITY melawan COVID-19, menuntut pemerintah daerah menginstruksikan dengan tegas dan merealisasikan secepatnya Se-Desa dan Kelurahan Kabupaten Bulukumba untuk menjalankan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 tahun 2020.

Oleh : Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *