Milenianews.com, Jakarta– Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) dan Yayasan Kehati menggelar FGD berjudul “Menavigasi Rencana Revisi RUU Kehutanan”, di Jakarta, Selasa (18/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPR RI 2024 – 2029 yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri MS., tampil sebagai pemantik.
Prof. Rokhmin mengawali pemaparan materinya dengan menyebutkan tiga paradigma Pembangunan Ekonomi dalam perspektif ekonomi dan ekonomi. Yakni, Deep Enviromentalist, yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi nol, tidak memberi toleransi kesalahan, pemanfaatan rendah sumber daya alam dan jasa lingkungan, dan pertumbuhan populasi nol.
Berikutnya, Growth Mania, yang antara lain ditandai dengan pertumbuhan tidak terbatas; mencari keuntungan sebanyak-banyaknya; menjadi kaya dengan cara yang kotor sedangkan membersihkannya urusan kemudian; dan sejauh “tidak di halaman belakang rumahku, kamu bisa mencemari”.
Paradigma pertengahan adalah Pembangunan Berkelanjutan. Yakni, “Pembangunan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi seluruh manusia secara adil, ramah lingkungab, tidak melampaui daya dukung lingkungan, dan berkelanjutan,” kata Prof. Rokhmin dalam rilis yang diterima Milenianews.com.
Ia menjabarkan sejumlah permasalahan dan tangan kehutanan Indonesia:
- Deforestasi dan beragam dampak negatip nya.
- Alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan, pertambangan, pemukiman, dan land uses lainnya secara illegal.
- Kebakaran hutan.
- Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) akibat deforestasi maupun alih fungsi kawasan hutan.
- Termarginalkannya masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan.
- Konflik agraria antara korporasi dengan masyarakat adat maupun masyarakat lokal.
- Potensi dampak negatip rencana pembukaan 20 juta ha Kawasan hutan untuk tanaman pangan dan tanaman energi.
- Illegal loging, lllegal poaching satwa liar, dan biodiversity loss.
- Penurunan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian RI (PDB).
Baca Juga : Prof. Rokhmin Dahuri: Tiga Alasan Seorang Muslim yang Kaffah Pasti Sukses
Prof. Rokhmin yang juga ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan se Indonesia) lalu menjabarkan dasar pertimbangan revisi RUU Kehutanan. Yakni:
- Revisi UU Kehutanan akan dilakukan secara komprehensif dan holistik, dengan mempertimbangkan dinamika lokal, nasional, dan global saat ini maupun yang akan datang.
- Revisi UU Kehutanan berdasarkan pada prinsip-prinsip Pembangunan berkelaanjutan (sustainable development).
- Pendekatan: problem-based planning dan goal (target)- based planning.
Ketua Umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia) itu menjelaskan landasan hukum dan kebijakan untuk pengelolaan hutan dan energi berkelanjutan mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Revisi UU Kehutanan harus mewajibkan alokasi kawasan hutan produksi untuk pengembangan pangan dan energi berkelanjutan.
- Penyusunan regulasi perizinan khusus untuk investasi pangan dan energi hijau berbasis hutan yang efisien, transparan, dan ramah lingkungan
- Pemberian insentif fiskal, seperti pembebasan pajak dan subsidi teknologi hijau, untuk proyek pangan dan energi di kawasan hutan
- Penguatan pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat/lokal melalui skema kemitraan usaha pangan dan energi yang menguntungkan masyarakat adat/lokal
- Pengembangan pusat riset pangan dan energi biomassa dengan dukungan pendanaan pemerintah untuk inovasi teknologi rendah emisi.
- Penerapan standar lingkungan ketat dalam pengembangan pangan dan energi berbasis hutan untuk mencegah deforestasi dan degradasi ekosistem.
- Penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan pangan dan energi nasional yang mencakup target produksi, lokasi prioritas, dan kerangka waktu.
- Pembentukan lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi pemanfaatan hutan untuk pangan dan energi dan menegakkan sanksi hukum.