News  

Kapolri Siapkan Lapas Super Maximum Security Untuk Bandar Narkoba!

Press Rilis Kapolri Republik Indonesia
Press Rilis Kapolri Republik Indonesia

Milenianews.com, Jakarta – Kapolri sekaligus Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa pemerintah akan menempatkan para pelaku pengedar narkoba di lapas pengamanan tingkat tinggi (Super Maximum Security). Sigit menjelaskan bahwa super maximum security adalah fasilitas khusus yang dirancang untuk para bandar narkoba, dengan tujuan memutus mata rantai peredaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.

Kapolri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk membahas penempatan lapas bagi para pelaku pengedar narkoba.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan di tempatkan di super maximum security,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/12).

Baca juga: Kejaksaan Agung Dukung Upaya Pemberantasan Judol

Pencegahan hingga kampanye pemberantasan narkoba hingga jeruji khusus bandar narkoba yang dirancang Polri

Sigit juga menjelaskan bahwa lembaga pemasyarakatan khusus untuk bandar narkoba dibuat dengan tujuan untuk memutus potensi peredaran dan pengendalian perdagangan narkoba yang selama ini dijalankan oleh para pelaku yang dijatuhi vonis mati atau seumur hidup.

“Sehingga ini bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup,” tegasnya.

Dalam konteks Desk Pemberantasan Narkoba, Sigit menyatakan bahwa pihaknya, bersama lembaga penegak hukum lainnya, akan menjatuhkan vonis atau hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar narkoba yang berhasil ditangkap.

Selain itu, Sigit juga berharap agar Mahkamah Agung dapat memberikan vonis maksimal kepada para pelaku kejahatan narkoba tersebut.

“Terkait dengan masalah penegakkan hukum ini kita rapatkan. Kami sampaikan bahwa kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” tegas Sigit.

“Tadi dari Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” tutupnya.

Bagi yang belum mengetahuinya, Desk Pemberantasan Narkoba dibentuk oleh Menko Polkam RI, Budi Gunawan, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang diusung oleh Presiden RI.

Selain itu, Menko Polkam RI juga mengungkapkan langkah-langkah prioritas yang akan dilaksanakan oleh pihaknya melalui Desk Pemberantasan Narkoba.

Baca juga: Plt Bupati Bogor Minta Satgas Tegas Tindak Peredaran Narkoba di Lingkungan Sekolah

Pada kesempatan yang sama, Budi, sebagai Menko Polkam RI, menjelaskan tiga langkah prioritas yang melibatkan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba.

“Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menko Polkam RI melanjutkan bahwa pemerintah terus mengintensifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba. Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Langkah prioritas ketiga mencakup upaya edukasi dan kampanye tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui berbagai platform. Budi menekankan bahwa tujuan dari edukasi dan kampanye ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya narkoba, serta mencegah penyalahgunaan zat terlarang sejak usia dini.

Pada kesempatan lain, Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, pernah menjelaskan mengenai sistem pengamanan super maksimum untuk narapidana kasus narkoba pada tahun 2023.

Baca juga: Badan Amal di Selandia Baru Minta Maaf, Sudah Bagikan Permen Narkoba

Dalam penjelasannya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa lembaga pemasyarakatan khusus untuk para bandar narkoba ini dirancang oleh Polri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Untuk pengedar, bandar, dan sebagainya, nanti akan diadakan tindakan-tindakan tertentu yang dirancang oleh Polri, Kepala BNN, kemudian Kemenkumham, itu sudah menyiapkan penjara atau lapas yang super security,” ungkap Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 12 Oktober 2023 silam.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *