Rapid Test tak Seharusnya Dijual Bebas

Milenianews.com, Jakarta – Alat rapid test kini tidak sedikit dijual secara online atau tersedia di sejumlah online shop dengan harga lebih mahal dibandingkan harga normalnya. Hal tersebut disampaikan oleh Chief Marketing Officer PT Kalbe Frama Tbk (Kalbe) Ongkie Tedjasurja.

Menurutnya, tidak seharusnya alat untuk tes Corona itu dijual bebas secara online ke per-orangan. Melainkan, sesuai prosedur, yakni dijual oleh toko alat kesehatan resmi yang telah mendapatkan izin jual dari pemerintah. Sebab, penggunaan rapid test pun tidak untuk sembarang orang.

Baca Juga : Jokowi Menargetkan tes PCR hingga 10 ribu per hari

“Harusnya pihak yang jual alat kesehatan itu toko yang punya izin resmi oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Bukan beredar begitu saja masuk ke Indonesia,” ujar Ongkie yang dilansir dari Medcom.

Menurutnya, rapid test pun baru berfungsi jika penggunanya memang sudah dinyatakan memiliki gejala Covid-19. Di antaranya, mengalami demam, sesak napas, batuk, maupun gejala lainnya. Sedangkan jika orang sehat yang melakukan uji dengan rapid test, maka tidak ada pengaruhnya.

Alurnya, apabila seseorang mengalami gejala sakit yang mengarah terhadap infeksi covid-19 kemudian diuji sistem imunnya menggunakan alat tersebut. Setelah itu dilanjutkan ke rumah sakit rujukan. Selanjutnya, dari rumah sakit akan diverifikasi kembali akurasinya dengan PCR (Polymerase Chain Reaction).

“Tidak bisa terdeteksi kalau orang yang tanpa gejala tapi pakai rapid test sendiri, karena akhirnya negatif. Sedangkan di satu pihak banyak orang membutuhkan,” tuturnya.

“Sebetulnya juga seharusnya APD (alat pelindung diri) dan rapid test didistribusikan ke rumah sakit, dan yang jual itu seharusnya toko yang memiliki izin resmi menjual alat kesehatan. Jadi bukan perorangan. Harusnya dilarang karena enggak ada izin.”

Rapid test tidak bisa digunakan perorangan, melainkan harus oleh pihak kesehatan Rumah Sakit

Namun dengan kondisi seperti saat ini dengan maraknya penjualan alat itu secara bebas, Ongkie pun menyayangkannya. Lantaran banyak orang yang lebih membutuhkan alat tersebut, seperti rumah sakit dan laboratorium.

“Kasihan orang yang membutuhkan. Seperti banyak orang per-orangan jual APD, kita enggak tahu barang dari mana didapatnya. Banyak yang jual, harganya bisa dijual tinggi,” jelasnya.

“Kalbe mau adakan rapid test tapi secara officialnya dapat rapid testnya saja susah dan enggak berani asal pakai. Karena kita maunya (beli dari toko) yang sudah dapat izin dari Kemenkes. Ini malah dijual banyak (secara online terhadap pembelian per-orangan), maka harus ditegakkan,” pungkasnya.

Sementara itu, hari ini dikabarkan bahwa seorang warga Tiongkok ditangkap oleh polisi Peru, karena melakukan tes Covid-19 secara ilegal. Pria ini ketahuan melakukan rapid test dengan alat baru yang dicuri dari Kementerian Kesehatan Peru, Senin, (13/4) lalu.

Zhang Tianxing (36) ditangkap polisi di distrik Brena, Lima. Disebutkan kepolisian setempat bahwa Zang bekerja pada otoritas kesehatan Lima Sur.

Baca Juga : Presiden Tegaskan Napi Koruptor tak Dibebaskan karena Covid-19

Zhang memakai masker dan pakaian medis warna biru muda saat ditangkap oleh kepolisian pada Minggu, 12 April 2020, waktu setempat. Dua wanita setempat diketahui membayar Zhang untuk melakukan rapid test di rumah, tanpa izin Kementerian Kesehatan.

Menurut kepolisian, Zhang telah mengakui dirinya mencuri dua batch alat tes untuk dipakai, demi mendapatkan uang, terhadap orang-orang yang curiga diri mereka terinfeksi virus Korona. (afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *