News  

Toleransi DaLam Islam

Ustadz Hamdi Solah Al-Bakry Lc. (Foto: Dok SBBI)

Milenianews.com, Bogor—Salah satu surat dalam Al-Qur’an yang sangat sering dibaca oleh kaum Muslimin, khususnya saat menunaikan ibadah shalat adalah Surat Al-Kafirun (surat ke-109 dalam Al-Qur’an).

Terjemahannya sebagai berikut: “(1) Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir! (2) aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah,  (3) dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah,  (4) dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,  (5) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah, (6) Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”

“Pesan surat ini adalah kaharusan orang Islam melepaskan/ meninggalkan  ibadah-ibadah yang dikerjakan orang-orang kafir. Sebutan kafir  itu bukan merupakan  sebutan yan kasar. Kafir adalah sebutan orang yang tidak mau beriman kepada  Allah,” kata Ustadz Hamdi Solah Al-Bakry Lc saat mengisi pengajian guru dan karyawan Sekolah Bosowa Bina Insani (SBBI) di Masjid Al-Ikhlas Bosowa Bina Insani, Bogor, Jumat  (23/8/2024).

Pengajian tersebut membahas Tafsir Juz ‘Amma, khususnya Surat Al-Kafirun (Orang-orang Kafir). Ustadz Hamdi mengawali tafsir tersebut dengan mengupas asbabun nuzul (sebab turunnya ayat) Surat Al-Kafirun. Kemudian membahas maknanya, lalu tafsirnya.

Turunnya Surat Al-Kafirun (Orang-orang Kafir), kata Ustadz Hamdi, bukan berarti Islam kurang menghargai toleransi kepara para pemeluk agama lain. Islam justru sangat memperhatikan toleransi kepada orang-orang kafir. “Tapi toleransi itu ada batas-batasnya. Kalau  mengikuti ibadah mereka, datang ke tempat ibadah mereka, tidak boleh. Intinya, tidak boleh toleransi dalam beragama (ibadah), tapi dalam urusan-urusan lain diperbolehkan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Milenianews.com.

Ia lalu menjabarkan toleransi dalam Islam. Pertama, berlaku adil walaupun  kepada orang kafir.  “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan.” (QS Al-Maidah: 8)

Baca Juga : Pengajian Guru dan Karyawan Sekolah Bosowa Bina Insani, Ustadz Hamdi Bahas Pilar Kejayaan dan Kemenangan Suatu Bangsa

Kedua, dilarang  membunuh orang kafir secara serampangan, kecuali kafir harbi (orang kafir yang memusuhi orang Islam).

Ia lalu menyebutkan, ada tiga macam orang kafir:

  • Kafir harbi (orang kafir yang berperang dengan orang Islam). Orang kafir harbi boleh dibunuh. Misalnya, pada masa Rasulullah, Perang Badar, Perang Uhud dan Perang Khandaq.
  • Kafir mu’ahad (orang kafir yang memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslimin, biasanya untuk tidak berperang dalam kurun waktu tertentu). Misalnya perjanjian yang mengikat antarnegara. Rasulullah menegaskan dalam hadits shahihnya, “Barangsiapa membunuh orang kafir yang punya perjanjian damai dengan kaum muslimin, maka dia  tidak akan mencim bau surga.”
  • Kafir musta’man (warga negara asing yang diberi jaminan keamanan. “Sebagai wujud toleransi Islam, kita harus memastikan bahwa orang kafir  yang diberi jaminan keamanan itu  merasa aman  hidup berdampingan  berada bersama kita,” ujarnya.

Ketiga, Islam memerintahkan berbuat baik kepada  orang tua, walaupun dia  kafir.  “Jika keduanya (orang tua) memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang engkau tidak punya ilmu tentang itu, janganlah patuhi keduanya, (tetapi) pergaulilah keduanya di dunia dengan baik dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian, hanya kepada-Ku kamu kembali, lalu Aku beri tahukan kepadamu apa yang biasa kamu kerjakan.” (QS Luqman: 15)

Baca Juga : Ustadz Hamdi Solah Al Bakry Lc: Tingkatkan Intensitas  Ibadah di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Keempat, Islam membolehkan kaum Muslimin untuk berdagang  (bermuamalah) dengan   orang-orang  kafir. “Syaratnya, yang dipejualbelikan  adalah barang yang dibolehkan (dihalalkan) dalam Islam, dan caranya pun sesuai dengan ajaran Islam (bukan riba maupun lainnya yang dilarang dalam Islam),” ujarnya.

Kelima, Islam membolehkan kaum Muslimin menerima hadiah dari orang  kafir. Misalnya berupa makanan. Yangg penting halal.

Keenam, Islam menganjurkan kaum muslimin berbuat baik kepada orang-orang kafir. “Tunjukkan akhlak yang mulia kepada orang-orang kafir sebagai bagian dari dakwah,” tuturnya.

“Jadi, toleransi dalam Islam sangat luas. Apa lagi yang kurang?” tegas Ustadz Hamdi Solah Al-Bakry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *