Milenianews.com, Surabaya – Selebgram Awkarin, diperiksa polisi setelah diduga terlibat dalam kasus pembobolan kartu kredit atau Carding. Dara bernama lengkap Karin Novilda ini, diperiksa selama 7 jam oleh Polda Jatim, Kamis (5/3) kemarin.
Diberitakan CNN, Dirreskrimsus Mapolda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi mendalami kasus tersebut dan menjadikan Awkarin sebagai saksi.
Baca Juga : Pasien Corona di Indonesia Bertambah 2, Total yang Terinfeksi jadi 4 Orang
“Semua untuk mengonfirmasi keterangan tersangka terdahulu, kemudian bukti-bukti digital yang ada, terkait pembelian tiket melalui kartu kredit orang lain,” katanya.
Kasus ini bermula saat Polda Jatim berhasil meringkus empat tersangka kejatahan illegal access carding (pembobolan kartu kredit). Kasus tersebut melibatkan beberapa publik figur termasuk Awkarin.
Tersangka Carding Diberi Hukuman Penjara 10 Tahun
Tersangka yang diamankan berjumlah 4 orang, yakni Sergio Chondro, M. Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan. Semua tersangka merupakan pengelola tiket agen perjalanan tiketkekinian.
Tersangka meraup untung sampai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi enam selebritis.
Keenam selebritis tersebut yakni Gisella Anastasya (GA), Jesica Iskandar (JI), Tyas Mirasih (TM), Boy William (BW), Awkarin (AK) dan Ruth Stefanie (RS).
Baca Juga : Katy Perry dan Orlando Bloom Gagal Menikah Akibat Virus Corona
Tersangka dikenakan sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 32 ayar (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan denda Rp. 5 miliar. (Ikok)







