Milenianews.com, Mata Akademisi– Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi yang memberikan kekuasaan kepada lembaga legislatif untuk menyelidiki dan memeriksa kebijakan atau tindakan pemerintah. Dalam konteks pemilihan umum (pemilu), hak angket menjadi instrumen yang relevan dalam meninjau integritas dan transparansi proses demokratis. Penerapan hak angket dalam pemilu menjadi landasan yang memungkinkan lembaga legislatif untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, khususnya terkait dengan keadilan, ketidakberpihakan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Penerapan hak angket dalam pemilu menggarisbawahi pentingnya kontrol dan keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjaga integritas proses demokratis. Melalui hak angket, lembaga legislatif memiliki wewenang untuk meneliti dan mengevaluasi proses pemilu serta memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan standar demokratis yang berlaku. Hal ini tidak hanya mencakup tahapan pemilu secara keseluruhan tetapi juga mencakup aspek-aspek teknis seperti penghitungan suara, distribusi materi kampanye, dan transparansi sumber dana kampanye.
Namun, penerapan hak angket dalam konteks pemilu juga menimbulkan sejumlah perdebatan terutama terkait dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga legislatif. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa hak angket dapat dimanfaatkan secara politis untuk kepentingan partikular atau mengganggu kemerdekaan lembaga eksekutif dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Oleh karena itu, penting bagi lembaga legislatif untuk menjalankan hak angket dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi serta keadilan.
Dalam konteks Indonesia, penerapan hak angket dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 158 ayat (1) UU Pemilu tersebut memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan hak angket atas pelaksanaan pemilu. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diwajibkan untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh DPR dalam rangka pelaksanaan hak angket tersebut. Dengan demikian, penerapan hak angket dalam pemilu di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur.
Sumber foto: Website PNGTREE (https://pngtree.com/freepng/indonesian-parliament-building-vector_9133914.html )
Penulis: Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 2020 STEI SEBI Depok.













