Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Muhammad Ayyas Wibowo, Mahasiswa STEI SEBI. (Foto: Istimewa) 

Milenianews.com, Mata Akademisi–  Mudharabah adalah akad kerja sama pemilik modal dan pengelola modal di  mana  keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah,  kita perlu mengetahui syarat dan rukun pembiayaan mudharabah.

Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Namun, sang penulis hanya akan membahas tentang pengaplikasian mudharabah dalam perbankan syariah serta resiko yang akan dihadapi ketika menggunakan pembiayaan mudharabah.

Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Impelementasi pembiayaan mudharabah di  perbankan syariah sudah berkembang dan lengkap sesuai dengan peraturan perbankan syariah.

Mudharabah merupakan salah satu tonggak ekonomi syariah yang mewakili prinsip Islam untuk mewujudkan keadilan masyarakat melalui sistem bagi hasil. Kontrak mudharabah digunakan dalam perbankan syariah untuk tujuan dagang jangka pendek dan untuk suatu kongsi khusus. Kontrak tersebut seperti jual beli barang yang menunjukkan sifat dagang dari kontrak ini. Mudharib, setelah menerima dukungan pendanaan dari bank, membeli sejumlah atau senilai tertentu dari barang yang sangat spesifik dari seorang penjual dan menjualnya kepada pihak ketiga dengan suatu laba.

Sebelum disetujuinya pendanaan, mudharib memberikan kepada bank segala perincian mendetail yang terkait dengan barang, sumber dimana barang dapat dibeli serta semua biaya yang terkait dengan pembelian barang tersebut. Kepada bank, mudharib menyajikan pernyataan-pernyataan finansial yang disyaratkan menyangkut harga jual yang diharapkan, arus kas, dan batas laba yang akan dikaji oleh bank sebelum diambil keputusan apapun tentang pendanaan.

Biasanya bank akan memberikan dana yang diperlukan jika telah cukup puas dengan batas laba yang diharapkan atas dana yang diberikan. Kontrak mudharabah di   bank syariah menentukan jumlah modal yang digunakan dalam kongsi. Tidak ada dana tunai yang diberikan kepada mudharib. Jumlah modal diangsur ke dalam rekening mudharabah yang oleh bank dibuka  untuk tujuan pengelolaan mudharabah. Mudharabah untuk tujuan pembelian barang-barang tertentu, maka bank sendirilah yang melakukan pembayaran kepada penjual.

Mudharib menjalankan mudharabah dan mengatur pembelian, penyimpanan, pemasaran, dan penjualan barang. Mudharib harus mematuhi syarat-syarat terinci dari kontrak dalam kaitannya dengan manajemen kongsi, syarat-syarat yang mana umumnya ditentukan oleh pihak bank.

Pembahasan mengenai mudharabah sebagaimana yang dipraktikkan dalam bank syariah menunjukkan bahwa kebanyakan mudharabah digunakan untuk tujuan jangka pendek dan hasilnya hampir pasti dapat ditentukan. Tidak ada transfer modal yang nyata kepada mudharib untuk dipakai berdagang secara bebas. Bank secara mendetail menetapkan bagaimana ia harus menjual barang. Segala bentuk pelanggaran terhadap kontrak bisa menjadikan mudharib  bertanggung  jawab terhadap semua risiko. Bank juga menentukan jangka waktu kontrak.

Dalam pembagian laba rugi, secara teori bank menanggung semua resiko, akan tetapi dalam praktiknya dikarenakan sifat kontrak mudharabah bank syariah dan syarat-syarat yang ada di dalamnya, kerugian akan jarang terjadi. Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Di  sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada:

  • Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabugan haji, tabungan kurban, deposito biasa dan sebagainya.
  • Deposito spesial, di  mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:

  • Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, di mana sumber.
  • Dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah

ditetapkan oleh shahibul maal.

Penulis: Muhammad Ayyas Wibowo, Mahasiswa STEI SEBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *