Ketahui, Syarat Kelulusan Siswa dalam Permendikbud Baru, Ada Penilaian Sikap

Milenianews.com, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan 4 arah kebijakan Nasional Pendidikan dengan slogan “Merdeka Belajar”.

Ia menyebut bahwa ada perubahan dalam pelaksanaan ujian kompetensi siswa. Seperti UN (Ujian Nasional) dan Ujian Sekolah.

Melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan beberapa hal penting terkait syarat kelulusan siswa di jenjang akhir.

Baca Juga : Nadiem Makariem : 2020 akan Menjadi UN Terakhir

Permendikbud tersebut khusus dibuat untuk mengatur Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dan ditandatangani Nadiem pada 10 Desember 2019.

Poin Penting dalam permendikbud

Salah satu poin penting dalam Permendikbud tersebut sebagai syarat kelulusan siswa semester akhir.

Diantara poinnya adalah 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Untuk kelulusannya sendiri ditetapkan oleh sekolah bersangkutan. Perilaku/sikap menjadi indikator penting dalam penilaian. Hal itu karena Permendikbud ditegaskan untuk mendorong tumbuhnya praktik belajar mengajar dan menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik yang utuh.

Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bisa tugas portofolio, tes tertulis atau kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan yang sesuai dengan kompetensi.

Pelaksanaannya sendiri diselenggarakan oleh sekolah yang dilakukan pada semester ganjil/genap pada akhir jenjang dengan mepertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Pelaksanaan UN

1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

Baca juga : Kebijakan Baru Nadiem Makarim terkait USBN, RPP dan Sistem Zonasi

5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. 

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *