Mengapa Perkembangan Energi Terbarukan di Indonesia Masih Lambat?

Energi Terbarukan

Milenianews.com – Energi terbarukan adalah sumber alam yang bisa digunakan berulang, sehingga minim limbah. Tak heran jika negara maju menggunakannya sebagai sumber yang ramah lingkungan.

Namun, tak seindah pengertiannya, Indonesia dengan segudang potensi alamnya belum bisa memaksimalkannya sebagai sumber energi utama. Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS), tahun 2015, porsi energi terbarukan hanya 4.9% dari jumlah keseluruhan. Angkanya melonjak hingga 12.16% di tahun 2021, apakah kenaikan angka tersebut berarti positif?

Baca juga : 6 Asupan yang Bisa Menambah Energi pada Tubuh

Sementara Kebijakan Energi Nasional menargetkan sebanyak 23% di tahun 2025. Namun melihat data tahun 2021 hanya 12.16% yang masih jauh dari target. Lantas, faktor apa saja yang menyebabkan lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia?

Hambatan energi terbarukan di Indonesia

Pendanaan dan investasi

Berdasarkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2017-2022, jumlah PNBP Energi Terbarukan masih jauh dari PNBP Migas dan Minerba, hasil PNBP tersebut mengukur dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dalam kurun waktu tertentu.

Data tersebut mengindikasikan pemerintah pusat dan perusahaan energi belum cukup modal dalam berkomitmen mencapai target. Mengutip dari beberapa sumber, salah satu hambatannya adalah ketiadaan regulasi yang mengatur harga tenaga listrik.

Penting bagi suatu negara yang sudah berkomitmen mengurangi emisi karbon mempunyai undang-undang (UU) khusus energi. Jika regulasinya sudah jelas, pengembang dan investor memiliki dasar yang kuat dalam aspek penentuan harga hingga pengelolaan.

Negara masih mengandalkan energi fosil

Ironisnya Indonesia masih bergantung pada energi fosil sebagai sumber energi utamanya. Porsi energi terbarukan tahun 2020 masih kalah jauh dari gas bumi sebesar 19,16%, minyak bumi 31,60%, dan batu bara 38,04%. Kondisi tersebut menjadi batu sandungan di tengah ketergantungan negara pada hasil fosil.

Melihat sumber alam di 6 provinsi seperti Papua, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Kementerian ESDM turut mencatat potensi energi mencapai 75.670 megawatt. Namun sayangnya, Indonesia baru memanfaatkan sebesar 5.6% dari jumlah tersebut.

Baca juga : 70 Persen Anak Indonesia Memiliki Tingkat Literasi di Bawah Standar

Kesimpulannya, penting bagi pemerintah menetapkan regulasi yang jelas dan adil bagi seluruh pihak. Target yang ditetapkan pemerintah harus disertai dengan ambisi dari pengelola dan investor sektor energi terbarukan, sehingga perencanaan reduksi emisi karbon dapat berjalan cepat.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di http://t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *