Milenianews.com, Mata Akademisi– Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Manusia dalam kehidupannya selalu dihadapkan pada berbagai macam risiko, terutama risiko yang bersifat merugikan seperti risiko bisnis, risiko kecelakaan, dan risiko sakit. Jika ketidakpastian yang mendatangkan kerugian tersebut menimpa seseorang, misalnya meninggal dunia atau ahli waris akan kehilangan pendapatan. Maka manusia dapat mengatasi risiko diantara lain sebagai berikut:
Pertama, menghindarkan diri dari risiko, yaitu berusaha menolak menerima risiko walaupun sedikit
Kedua, mengatasi risiko, yaitu menanggung sendiri risiko yang mungkin akan terjadi
Ketiga, risk sharing yaitu membagi risiko dengan pihak lain
Pengertian Asuransi Syariah
Para ahli fiqih mendefinisikan asuransi syariah sebagai at-ta’min at-ta’awuni (asuransi yang bersifat tolong menolong), yaitu kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang diantara mereka ditimpa musibah. Pengertian ini sesuai firman Allah SWT “Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS Al-Maidah:2)
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiyah antara sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi musibah, sesuai sabda Rasul “Sesungguhnya orang yang beriman adalah orang yang dapat memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa orang lain.” (HR Ibnu Majah)
Menurut PSAK 108 tentang akuntansi transaksi asuransi syariah par 8, prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) antara sesama peserta asuransi. Tolong-menolong dalam bahasa Al-Qur’an disebut ta’awun adalah inti dari semua prinsip dalam asuransi syariah.
Prinsip-prinsip asuransi syariah
- Prinsip berserah diri dan ikhtiar; (2) Prinsip tolong menolong; (3) Prinsip saling bertanggung jawab; (4) Prinsip saling melindungi dari berbagai kesusahan; (5)Prinsip itikad baik; (6) Prinsip kepentingan terasuransikan; (7) Prinsip penyebab dominan; (8) Prinsip ganti rugi; (9) Prinsip subrogasi; dan (10) Prinsip kontribusi.
Sistem akuntansi pada asuransi syariah
Sistem akuntansi pada asuransi syariah menggunakan cash basis, yaitu mengakui pendapatan dan beban saat kas sudah benar-benar masuk ataupun keluar atau mengakui apa yang benar-benar dimiliki perusahaan.
Pada akuntansi asuransi syariah penggunaan accrual basis tidak diperkenankan. Hal ini karena accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena telah mengakui suatu transaksi yang telah terjadi. Padahal belum tentu transaksi tersebut dapat terealisasi di masa yang akan datang karena berbagai kemungkinan bisa saja terjadi.
Pada akuntansi asuransi konvensional, keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan asuransi diakui sebagai laba perusahaan. Sedangkan pada akuntansi asuransi syariah apabila terdapat keuntungan dibagikan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta
Jadi mengapa kita harus memiliki produk asuransi syariah, karena asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong. Prinsip tersebutlah yang digunakan untuk memberikan donasi, dengan begitu membantu para peserta lainnya yang sedang mengalami musibah. Tidak hanya itu produk dari asuransi syariah memiliki banyak keunggulan seperti; pembagian keuntungan hasil investasi, tidak berlakunya sistem dana hangus, adanya alokasi & distribusi untuk surplus underwriting.
Ini penting sebab hanya asuransi syariah yang dapat menghindarkan seseorang dari transaksi yang bersifat gharar (ketidakpastian), mengandung riba, dan bersifat maisir (judi) yang sangat jelas dilarang Islam.
Penulis: Hasna Syahidah, Mahasiswa Prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI Depok