News  

Karhutla Harus Ditetapkan Bencana Nasional: Cukup Sudah Budaya Wisata Bencana, Evaluasi Izin dan Sanksi Harus Sampai Ilir

Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S. (Foto: Dulur Rokhmin)

Milenianews.com, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung harus segera ditetapkan sebagai bencana nasional. Berdasarkan data BNPB, luas hutan dan lahan yang terbakar sudah mencapai sekitar 220.000 hektare, asapnya sudah menyebar hingga Singapura dan Malaysia, serta kerugian ekonomi diperkirakan mendekati Rp 139 triliun. “Ketiga indikator tersebut sudah memenuhi kriteria untuk penetapan status bencana nasional,” kata Prof. Rokhmin Dahuri, Sabtu (17/10/2026).

Prof. Rokhmin menyampaikan keprihatinan mendalam karena karhutla yang berulang ini sesungguhnya dapat diprediksi jauh sebelumnya. Sejak 1997, 2015, 2023, hingga 2026, peristiwa besar selalu bertepatan dengan El Niño berkekuatan sangat kuat. BMKG sudah memberikan peringatan dini sejak September, namun respons pemerintah, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat dengan menteri terkait, masih terkesan santai.

Menurut Prof. Rokhmin, pencegahan harus menjadi prioritas utama karena jauh lebih mudah dan murah dibandingkan penanggulangan setelah api meluas. Ia mengkritik budaya birokrasi yang cenderung “wisata bencana”: pejabat datang ke lokasi, diliput media, lalu berhenti tanpa evaluasi menyeluruh dan tindak lanjut yang konkret. “Banyak pejabat hanya menyelesaikan fenomena di permukaan, bukan akar masalahnya,” ujarnya.

Baca Juga : Prof. Rokhmin Dahuri: Karhutla Harus Ditangani Secara Tegas, Komprehensif, dan Berkelanjutan,

Ia mendesak pemerintah segera mengevaluasi seluruh perizinan. Banyak perusahaan kelapa sawit dan pertambangan berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan lahan gambut. Padahal gambut berfungsi sebagai penyimpan air. Ketika gambut dikeringkan dan dialihfungsikan, lahan menjadi sangat mudah terbakar. Perbandingan dengan Sabah, Sarawak, dan Brunei yang memiliki ekosistem serupa tetapi hampir bebas karhutla menunjukkan bahwa masalah utama adalah ulah manusia.

Prof. Rokhmin juga menekankan pentingnya sanksi yang tegas dan berkeadilan. Pelanggar hukum harus dihukum seberat-beratnya, tidak hanya di sektor hulu (perkebunan dan pertambangan), tetapi juga di sektor hilir. Data menunjukkan rantai pengolahan sejumlah perusahaan besar, termasuk grup tertentu yang berada di Singapura. Sanksi harus mencakup seluruh rantai pasok agar menimbulkan efek jera yang nyata.

“Enough is enough. Pemerintah jangan hanya bekerja untuk citra seolah-olah merakyat dan peduli bencana. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh, keberanian mencabut izin yang bermasalah, penegakan hukum sampai hilir, dan fokus pada pencegahan berbasis akar persoalan. Hanya dengan cara itu derita masyarakat dan kerusakan ekosistem tidak terus berulang,” tegas Prof. Rokhmin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *