Milenianews.com, Jakarta– Mamluatun Nafisah, M.Ag resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktor Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Sekolah Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 14.30–16.30 WIB, Mamluatun memaparkan riset berjudul “Perempuan dalam Tafsir Indonesia Era Reformasi (Telaah Wacana, Ideologi dan Politik Penafsiran)” di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Nur Arfiyah Febriani, MA, Assoc. Prof. Dr. Romlah Widayati, M.Ag, dan Dr. Ahmad Syukron, MA.
Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Dr. Islah Gusmian, M.Ag. dan Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ulinnuha, Lc., M.A.
Menguliti Kontestasi Ideologi dan Politik Penafsiran
Mamluatun meneliti 29 karya tafsir dan buku penafsiran bertema gender yang terbit antara 1998–2025. Ia mengintegrasikan tiga kerangka teoritis kritis: Analisis Wacana Kritis Teun A. van Dijk, Ideological State Apparatuses Louis Althusser, dan konsep Power/Knowledge Michel Foucault.
Temuannya menunjukkan tiga kecenderungan ideologi tafsir di Indonesia: patriarkal, komplementer, dan egalitarian. Ideologi patriarkal dan komplementer masih mendominasi karena disokong aparatur lembaga kuat seperti kementerian, universitas, dan pesantren. Sementara narasi egalitarian yang diusung ulama perempuan dan aktivis Muslimah masih berjuang di ruang-ruang gerakan sosial alternatif.

“Tafsir Bukan Sekadar Teks, Melainkan Arena Pertarungan Kuasa”
Dalam pemaparannya, Mamluatun menegaskan bahwa produk tafsir Al-Qur’an yang beredar di masyarakat—baik yang diterbitkan otoritas negara, pesantren, ormas Islam, maupun akademisi—tidak pernah lahir dari ruang hampa.
“Tafsir Al-Qur’an bukan sekadar produk pembacaan suci terhadap teks, melainkan sebuah praktik sosial yang berada dalam jaringan otoritas, institusi, dan kepentingan tertentu. Selama ini, isu kebertubuhan perempuan seperti reproduksi dan aurat menjadi wilayah yang paling benteng dan alot dipertahankan dalam struktur hierarkis patriarkal. Sementara ruang publik seperti kepemimpinan dan ekonomi cenderung lebih terbuka pada pembacaan egaliter,” ujarnya.
Baca Juga : Dari IIQ Jakarta ke Forum Internasional: Tiga Dosen Presentasikan Riset di AICIMDS dan KNKI VI ASKOPIS
Ia menambahkan, pertanyaan mendasar saat ini bukan lagi sekadar “apa yang ditafsirkan”, melainkan “bagaimana penafsiran itu diproduksi, mengapa narasi tertentu menjadi dominan, dan melalui instrumen atau lembaga mana otoritas tersebut direproduksi”.
“Kita harus menempatkan perempuan tidak lagi hanya sebagai objek pasif dari teks tafsir, melainkan sebagai subjek aktif dan epistemis yang ikut menentukan arah pengetahuan keagamaan,” tegas Dr. Mamluatun Nafisah, M.Ag.
Latar Penelitian: Runtuhnya Orde Baru dan Pergeseran Otoritas Keagamaan
Riset Mamluatun berangkat dari premis bahwa runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 tidak hanya mengubah konfigurasi politik, tetapi juga membuka pergeseran otoritas keagamaan di Indonesia. Runtuhnya kontrol tunggal negara memicu lahirnya era kontestasi wacana tafsir Al-Qur’an, khususnya yang berkaitan dengan posisi dan hak-hak perempuan.
Atas pemaparan dan argumentasi ilmiahnya yang cemerlang, Mamluatun Nafisah dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor. Di akhir sidang, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak, tim promotor, penguji, keluarga, serta rekan-rekan yang telah mendukung perjalanan akademik dan penyusunan disertasinya.













