News  

Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Yaqut Cholil Qoumas

Milenianews.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali duduk di kursi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (30/1) dan menjadi lanjutan dari penyidikan kasus penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Baca juga: Polemik Kuota Haji Berujung Hukum, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut kali ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut disebut sebagai bagian dari pendalaman perkara, terutama untuk melengkapi keterangan dan menelusuri alur penentuan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

KPK fokus menguatkan konstruksi perkara

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pemanggilan Yaqut dilakukan untuk membantu penyidik menguatkan konstruksi perkara. “Benar, hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024,” ujar pihak KPK dalam keterangan resminya Jumat (30/1).

Pemeriksaan berlangsung selama hampir lima jam. Namun, usai keluar dari Gedung KPK, Yaqut memilih tidak banyak berbicara kepada awak media. Ia hanya memberikan pernyataan singkat dan langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Meski berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Menurut KPK, fokus penyidikan saat ini masih pada pendalaman fakta dan penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang sedang diaudit oleh lembaga terkait. “Penahanan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan setelah seluruh unsur perkara terpenuhi,” ujar pihak KPK dalam pernyataan resminya Jumat (30/1).

Belum ditahan karena penyidikan masih berjalan

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku dan membuka celah praktik koruptif, termasuk keterlibatan pihak internal dan eksternal Kementerian Agama.

Baca juga: Menhub Minta Arab Saudi Tambah Slot Kuota Haji Hingga 20 Ribu Jemaah

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidikan terus bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang untuk mengungkap secara utuh proses pengambilan keputusan hingga dampaknya terhadap keuangan negara.

Perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan masyarakat dan menuntut transparansi serta akuntabilitas tinggi dari negara.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *