Milenianews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penundaan penerapan pungutan pajak bagi pedagang online atau merchant di platform e-commerce. Hal tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan syarat akan diberlakukan setelah pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah sebelumnya untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari pedagang online yang memiliki omset tahunan di atas Rp 500 juta. Rencana ini didasari oleh perkembangan pesat perdagangan melalui marketplace di Indonesia dan bertujuan untuk menciptakan keadilan berusaha antara pelaku digital dan konvensional.
Baca juga: Menkeu Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai Melalui WhatsApp, Berikut Nomornya
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan daya beli masyarakat terlebih dahulu pulih sebelum pajak diterapkan. Bimo juga mengemukakan bahwa apabila pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 6%.
Pemulihan daya beli jadi fokus utama pemerintah
Hal itu mengindikasikan setiap orang telah memiliki kemampuan ekonmoi pada level tertentu, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM) yang berpenghasilan sudah melampaui batas Rp 500 juta per tahun.
“Di PMK yang kita desain, penunjukkan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant di platform itu ditunda. Sesuai arahan dari pak menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6%” ucap Bimo mengutip dari Detik.com pada Selasa (21/10).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kemenkeu akan menunggu dampak dari berbagai kebijakan yang telah digelontorkan untuk mendorong perekonomian nasional sebelum memikirkan kembali penerapan pajak tersebut.
Baca juga: Kemenkeu Anggarkan Rp. 87 Miliar untuk Upacara HUT RI di IKN
“Kita tunggu dulu paling tidak sampai kebijakan yang tadi uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonmoian mulai kelihatan dampaknya baru akan dipikirkan lagi,” imbuh Purbaya mengutip dari Merdeka.com pada Selasa (21/10).
Dengan adanya penundaan kebijakan ini, DJP akan terus memantau dinamika ekonomi dan meningkatkan upaya edukasi kepada pelaku usaha digital guna para pelaku agar tetap memahami dan patuh akan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.