Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah resmi kasih kabar gembira buat pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kini dibebaskan untuk kamu yang masuk kriteria. Tujuannya jelas: bikin daya beli masyarakat naik sekaligus bantu pemulihan ekonomi.
Baca juga: Pajak Naik, Rakyat Tercekik, Ekosistem Terabaikan
Siapa sih yang bisa dapat insentif ini?
Kebijakan ini berlaku buat:
- Pekerja tetap maupun tidak tetap dengan gaji bruto bulanan maksimal Rp10 juta.
- Harus punya NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak.
- Pemberi kerja wajib sesuai kode klasifikasi usaha yang ditentukan PMK.
Seperti yang dijelaskan langsung di laman resmi DJP, “Insentif PPh 21 ini diberikan untuk meringankan beban pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.”
Awalnya, ini cuma buat sektor industri padat karya: alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan sejenisnya. Tapi sejak 15 September 2025, insentif juga berlaku buat sektor pariwisata: hotel, restoran, kafe, dan lainnya yang kena tekanan ekonomi.
Dengan adanya kebijakan ini, gaji kamu utuh tanpa potongan pajak. Estimasi tambahan penghasilan antara Rp60 ribu sampai Rp400 ribu per bulan, tergantung gaji kamu.
Pemerintah udah siapin Rp120 miliar untuk kuartal terakhir 2025 dan Rp480 miliar untuk 2026 supaya implementasinya lancar. Jadi, insentif ini bakal langsung nendang ke kantong pekerja tanpa ribet.
Baca juga: Pajak Digital Tanpa Kepercayaan Adalah Omong Kosong, Saatnya Bangun Sistem yang Dipercaya
Intinya, kalau kamu kerja di sektor yang disebutkan dan gajinya di bawah Rp10 juta, ini kabar bagus banget buat dompet kamu. Pastikan juga cek ke HR atau pemberi kerja, biar insentif ini benar-benar diterima.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.













