Per 1 Agustus 2025, Tarif Pajak Kripto Naik! Tapi Ada Kabar Baik Juga Nih!

Aisyah Ditta

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan perubahan besar dalam regulasi perpajakan aset kripto per 1 Agustus 2025. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025, skema perpajakan untuk transaksi kripto mengalami revisi signifikan. Salah satu poin utama adalah penghapusan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas penyerahan aset kripto dan penyesuaian tarif PPh Final (Pajak Penghasilan) untuk transaksi di platform lokal dan luar negeri.

Baca juga: Cold Wallet: Perlindungan Aset Kripto di Tengah Sorotan Payment ID

Kebijakan ini berlaku nasional, menyasar transaksi kripto yang dilakukan melalui platform dalam negeri maupun luar negeri. Untuk transaksi melalui platform lokal, seperti Tokocrypto atau Indodax, diberlakukan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi melalui platform luar negeri, seperti Binance atau OKX, dikenai tarif PPh Final yang lebih tinggi, yaitu 1%.

Perubahan pajak ini mulai efektif per 1 Agustus 2025, setelah PMK No. 50/2025 disahkan pada 25 Juli 2025. Selain PMK tersebut, pemerintah juga menerbitkan dua aturan pendukung, yaitu PMK No. 53/2025 dan PMK No. 54/2025 untuk mendukung perubahan sistem pajak inti dan dasar pengenaan pajak.

Perubahan pajak kripto dilakukan demi kepastian dan efisiensi

Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan melibatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, pelaku industri seperti Tokocrypto menyambut baik kepastian regulasi, meskipun menyuarakan kekhawatiran terhadap tingginya tarif PPh dibandingkan pajak atas saham. “Kami siap beradaptasi dengan aturan baru, tapi perlu adanya masa penyesuaian,” ujar perwakilan Tokocrypto seperti dikutip dari Antara.

Alasan utama perubahan ini adalah penyesuaian status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang pengawasannya dialihkan dari Bappebti ke OJK, sesuai dengan UU P2SK No. 4/2023. “Perubahan ini dilakukan agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, sederhana, dan memberikan kepastian hukum,” tulis DJP dalam siaran pers resminya. Dengan status baru ini, kripto diperlakukan seperti saham dan obligasi, yang memang tidak dikenakan PPN.

Baca juga: Presiden Argentina Javier Milei Terlibat Insider Dalam Koin Kripto, Rugikan Rp16T

Dalam skema baru ini, PPN atas penyerahan aset kripto dihapus, tapi jasa pendukung seperti trading fee, swap, e-wallet, dan layanan mining tetap dikenai PPN 12%. Penjual aset kripto di platform lokal wajib memungut PPh Final 0,21%, sementara untuk penjual di platform luar negeri tarifnya menjadi 1%. Untuk penambang kripto (miners), PPN naik menjadi 2,2%, dan mulai 2026, pendapatannya akan dikenai PPh Pasal 17 (tarif umum), menggantikan PPh Final 0,1% sebelumnya.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *