Milenianews.com, Mata Akademisi– Jakarta, ibukota Indonesia, telah lama dikenal sebagai salah satu kota dengan polusi udara terburuk di dunia. Akhir-akhir ini, situasi semakin memburuk dan menjadi perhatian nasional dan internasional. Berikut adalah beberapa fakta tentang polusi udara di Jakarta akhir-akhir ini:
– Menurut data IQAir, polusi udara di Jakarta telah menyebabkan 8.100 kematian selama tahun 2023.
– Pada tanggal 12 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa kualitas udara di Jakarta sudah sangat krisis.
– Pada tanggal 16 Agustus 2023, BBC News Indonesia melaporkan bahwa kualitas udara yang tidak layak di Jakarta sudah terdeteksi tiga dekade lalu.
– Pada tanggal 27 Agustus 2023, CNN Indonesia melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jakarta menjadi langganan zona merah akibat polusi udara.
Dampak Kesehatan
Polusi udara di Jakarta memiliki dampak yang sangat serius terhadap kesehatan masyarakat. Beberapa dampak kesehatan yang dapat terjadi akibat polusi udara di Jakarta antara lain:
– Infeksi pernapasan
– Mual
– Muntah
– Pusing
– Depresi
– Penyakit jantung
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil beberapa tindakan untuk mengatasi polusi udara, seperti razia uji emisi kendaraan bermotor. Namun, upaya ini masih dianggap belum cukup untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta. Solusi jangka panjang yang lebih komprehensif dan berkelanjutan perlu segera ditemukan untuk mengatasi krisis kesehatan ini.
Berikut adalah beberapa penyebab polusi udara di Jakarta :
– Pergerakan angin yang buruk, terutama selama musim kemarau.
– Gas buang kendaraan bermotor yang tidak terkontrol.
– Pembangkit listrik tenaga batubara yang berbasis di sekitar Jakarta.
– Pabrik-pabrik yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.
– Kebakaran hutan dan lahan di sekitar Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Semua faktor ini berkontribusi pada polusi udara di Jakarta dan memperburuk kualitas udara yang semakin memprihatinkan. Upaya yang lebih serius dan komprehensif perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kesehatan masyarakat.
Penulis: Faris Ahmad Yasin, Mahasiswa STEI SEBI Depok