Milenianews.com, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara terkait peluang pedagang yang nakal di mana mereka memberikan beban biaya transaksi QRIS kepada pembeli.
Dengan adanya kumungkinan tersebut, pemerintah disebut bisa memanggil penyedia layanan QRIS untuk mencari solusi terkait hal tersebut agar konsumen tidak dibebankan akibat adanya inovasi layanan.
Baca juga : BI Blokir Pengguna QRIS Penipu Kotak Amal Masjid
“Pemerintah bisa memanggil para penyedia layanan QRIS, mencari solusi bersama agar konsumen tidak dibebankan akibat inovasi layanan kepada konsumen,” kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengutip dari CNN, Senin (10/7).
Ia menyayangkan jika pada akhirnya pembeli menjadi korban dengan dibebankannya biaya tambahan QRIS tersebut. Menurutnya, pedagang harus berinovasi.
“Untuk melayani konsumen di era digital, pelaku usaha dituntut harus terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan transaksi terhadap konsumen, bukan malah memberatkan konsumen atas kehadiran inovasi,” kritik Rio.
“Jangan sampai nanti penyedia layanan QRIS memotong transaksi tidak sampai satu persen, tetapi pelaku usaha membebankan kepada konsumen lebih dari potongan merchant,” sambungnya.
Belum lama ini, BI resmi memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli lalu. Sebelumnya, biaya merchant tersebut tidak dipungut biaya sama sekali hinggal 30 Juni lalu.
Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Hartono mengatakan MDR ini adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang. Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
“Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh,” tegas Erwin, Senin (10/7).
Baca juga : Pelaku Penipuan QRIS di Masjid Ternyata Mantan Pegawai Bank BUMN
Terkait itu, mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran. Isinya ‘penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang atau jasa.’
Namun, saat ini terdapat banyak keluhan dari masyarakat yang mengaku dibebankan pedagang terkait biaya tambahan dari layanan QRIS, yaitu sebesar Rp1.000.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.