Milenianews.com, Bogor – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor menyatakan hingga tahun 2022 akan ada 1.047 mini market di Kabupaten Bogor. Meski Pemkab Bogor telah memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) moratorium penerbitan izin usaha toko modern sejak 2017, minimarket terus berkembang.
Dedi Hernadi, Kepala Dinas Perniagaan Kabupaten Bogor, mengatakan, pemerintah Kabupaten Bogor sebenarnya sudah menghentikan izin minimarket sejak moratorium diberlakukan.
“Namun karena sekarang semua kepengurusan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), ini menjadi masalah di mana semua izin bisa direkomendasikan baik itu nomor induk berusaha (NIB) dan lainnya,” katanya.
Sejak izin diberikan, tidak banyak yang bisa dilakukan pihaknya bersama Badan Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Selain itu, keberadaan minimarket tersebut sejalan dengan solusi tata ruang Kabupaten Bogor. Kabupaten Bogor saat ini sedang merevisi Rencana Pembangunan Daerah (RTRW) 2016-2036.
“Makanya sampai sekarang peraturan ini abu-abu dan imbasnya retribusi ke pemerintah daerah menurun,” ungkap Dedi.
Secara khusus, Ketua DPKPP Kabupaten Bogor Ayat Rochmat Yatnika membenarkan keputusan moratorium tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya sendiri tidak ingin memblokir izin bangunan dan sejenisnya.
“Karena moratorium itu ranahnya ada di tata ruang, dan sudah diatur oleh tata ruang yang menjadi landasan izinnya,” ucapnya.
Baca juga : Kabupaten Bogor Juara Umum Kejurda Catur Jabar Setelah Kantongi 11 Medali Emas!
Meski Perbup Moratorium sering diabaikan para pelaku usaha, menurutnya ada sisi baik yang menguntungkan bagi pemerintah daerah. Salah satunya penyerapan tenaga kerja.
“Seperti perekrutan pekerja dan itu menguntungkan bagi kita, meskipun retribusi PGB (persetujuan bangunan gedung) tidak masuk ke kita tetapi ada pajak-pajak lainnya masuk ke daerah,” tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.