Milenianews.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran dan menghimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah untuk mengawasi penggunaan nitrogen cair dalam jajanan.
Himbauan tersebut sebagai respons Kemenkes terhadap kasus-kasus anak keracunan makanan jajanan ciki ngebul. Surat edaran tersebut telah sah oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat (6/1).
Baca juga: Top 3 Jajanan Populer di Pasar Lama Tangerang, Pecinta Kuliner Wajib Coba!
Himbauan Kemenkes dalam pengawasan nitrogen cair
Lewat SE itu, Kemenkes menjelaskan es asap yang ada pada makanan tersebut menimbulkan permasalahan kesehatan. Asap tersebut berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen, yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. Kemudian, penjual jajanan tersebut mencampur nitrogen cair dengan ciki yang menyebabkan munculnya asap dan membuat anak-anak tertarik.
Kemenkes mengatakan, penambahan nitrogen cair pada produk pangan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan. Beberapa gangguan itu antara lain radang dingin dan luka bakar dan kesulitan bernapas akibat asap yang terhirup secara berlebihan.
“Mengonsumsi nitrogen dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Bahkan, tidak sedikit kasus terparah yang menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh,” tulis Kemenkes.
Kasus nitrogen cair ini sudah memakan beberapa korban, salah satunya terjadi pada anak di Desa Ngasinan. Pada Juli 2022, setelah mengonsumsi ciki ngebul ia mengalami luka bakar.
Kemudian, UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya melaporkan sebanyak 23 orang mengalami keracunan makanan. Kejadian tanggal 9 November 2022 ini terjadi setelah mereka mengonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
Baca juga: 7 Inspirasi Menu Makanan Sahur Pertama di Bulan Suci Ramadhan
Selain itu, pada 21 Desember 2022 di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan kasus keracunan makanan oleh anak laki-laki berusia 4 tahun. Keracunan tersebut terjadi setelah ia mengonsumsi jajanan ciki ngebul.(Nadya Nurrahmah)
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.