News  

Aturan Baru Pajak Pengahasilan, Gaji Rp 4,5 Juta Bebas PPh

Cara hitung pajak penghasilan

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan aturan baru soal pajak penghasilan. Aturan itu tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan yang terbaru itu menyebutkan, batas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan dari semula Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp5 juta per bulan.

Baca juga : 4 Manfaat Perpajakan di Dana Pensiun, Seberapa Penting?

Dengan demikian, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena PPh. Aturan ini berlaku mulai Januari 2023 sesuai dengan periode Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, aturan terbaru pajak penghasilan ini berisi tentang perubahan lapisan tarif PPh, untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” demikian yang tertulis di PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya lebih turun. Dengan aturan terbaru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah, dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

Dalam aturan baru pajak penghasilan itu dijelaskan, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) terbagi menjadi lima layer.

Layer Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5 persen. Dengan demikian, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300 ribu per tahun alias Rp30 ribu dalam sebulan.

Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni, gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Sebagai contoh, Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5 persen sehingga hanya Rp300 ribu setahun.

Baca juga : Jurusan Manajemen Pajak, Belajar Apa Aja Sih?

Kedua, penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15 persen.

“Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp300 ribu setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” jelas Sri Mulyani.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *