Tahukah kalian Arti Pelat Nomor Putih Pada Kendaraan? Berikut Penjelasannya

Tahukah kalian Arti Pelat Nomor Putih Pada Kendaraan? Berikut Penjelasannya
sumber olx

Milenianews.com – Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaran akan terjadi pergantian warna dari hitam menjadi putih. Ini sudah menjadi wacana Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sejak beberapa waktu lalu akhirnya mulai berlaku per bulan Juni 2022. Lantas tahukah kalian arti pelat nomor putih pada kendaraan? Berikut penjelasannya.

Pelat nomor putih sudah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a), TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional menggunakan pelat berwarna putih dengan tulisan hitam.

Korlantas menghimbau masyarakat agar tidak terburu-buru untuk melakukan pergantian warna pelat nomor kendaraan. Hal ini karena pemakaian pelat nomor hitam pun masih diperbolehkan.

“Kalau misalkan masa berlaku STNK masih 3 tahun lagi, artinya mereka masih tetap menggunakan plat hitam, dan itu sah. Jadi tidak berlaku bagi masyarakat yang belum habis masa berlaku STNK-nya,” ucap Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri, mengutip dari laman KupasTuntas (1/10).

Baca Juga : Alasan Plat Nomer Berwarna Biru untuk Kendaraan Listrik

Berikut adalah kendaraan prioritaskan yang dapat melakukan pergantian pelat nomor kendaraan :

  1. Masa berlaku plat nomor habis
  2. Kendaraan Baru
  3. Perpanjangan STNK 5 tahunan
  4. Perubahan kepemilikan kendaraan

Apa Perbedaan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam dengan Pelat Putih Tulisan Merah?

Pelat putih merah adalah jenis pelat hanya untuk kendaraan bermotor baik itu mobil dan motor yang baru saja keluar dari deale. Hal ini karena kendaraan tersebut belum memiliki dokumen kendaraan lengkap.

Berbeda dengan pelat putih hitam yang baru-baru ini bermunculan dengan tujuan untuk meningkatkan efektifvitas sistem tilang elektronik atau ETLE. Penggunaan pelat kendaraan berwarna hitam kerap kali terjadi kesalahan dalam identifkasi kendaraan.

Baca Juga : VW Gandeng Microsoft Untuk Membuat Kendaraan Otonom 

Kendati demikian, dalam hal ini masyarakat tidak boleh melakukan pengecatan pelat sendiri ataupun melakukan penggantian pelat secara ilegal.

Mengutip dari radarsemarang.jawapos.com “Untuk plat putih sudah kita distribusi bagi kendaraan roda empat dan dua. Meski plat putih sudah didistribusikan, plat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan,” kata Kasatlantas beserta Kanit Regident Ipda Dwita Pratama(Reporter 6/ FIK) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *