Milenianews.com – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terancam berstatus ilegal di Indonesia jika tidak segera melakukan pendaftaran PSE. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G. Plate mengimbau secara tegas PSE yang beroperasi di Indonesia segera melakukan pendaftaran PSE sebelum 20 Juli 2022.
Sementara untuk PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu tersebut terancam berstatus ilegal. Bahkan apabila terus beroperasi PSE tersebut akan kominfo blokir.
“Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal,” kata Johnny dalam Siaran Pers, Senin (27/4) lalu.
Baca Juga : Dorong Pemanfaatan Metaverse, Kominfo Dukung Penuh Akselerasi Literasi Digital CfDS UGM
Kewajiban pendaftaran PSE terdapat dalam pasal 6 PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PM Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya yang mengatur batas akhir kewajiban pendaftaran.
Kominfo mengumumkan sejauh ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar. Ini terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing. PSE asing yang sudah terdaftar termasuk TikTok, Linktree, dan Spotify. Sedangkan nama-nama besar seperti Google, Netflix, Facebook, dan Twitter belum terdaftar.
Kominfo akan memblokir PSE yang tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang sudah mereka tentukan, yakni 20 Juli 2022.
Baca Juga : Starlink Masuk Indonesia, Kominfo: Bukan Untuk Konsumen
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerepan menjelaskan pihaknya tidak akan memberikan peringatan lagi melainkan tindakan langsung pemblokiran setelah tanggal tersebut.
“Tapi kalau untuk pendaftaran setau Saya langsung (tanpa peringatan). Karena itu bukan peringatan, ya itu tadi, ini kan sudah diumumkan sejak 2020. Karena pendaftaran itu menjadi suatu yg mandatory, jadi kelihatannya tidak ada peringatan lagi,” jelas Samuel.
Lebih lanjut, banyaknya PSE yang tidak mendaftar dapat merugikan ruang digital di Indonesia. Contoh nyatanya adalah platform pinjaman online ilegal yang sudah menelan banyak sekali korban.