News  

BSN akan Tetapkan Standar Nasional untuk Masker Kain

Standar SNI Masker Kain

Milenianews.com, Jakarta – Saat ini, pemerintah tidak mengizinkan masyarakat menggunakan masker scuba atau buff, jenis masker kain yang hanya satu lapis. Pelarangan tersebut diterapkan saat masyarakat akan menggunakan akses layanan transportasi publik.

Atas dasar itu juga, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Standar itu, dibuat untuk memproduksi mutu masker.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan salah satu standar yang diterapkan di masker kain, minimal harus dua lapis.

Baca Juga : Masker Termahal di Dunia, Terbuat dari Emas dan Ribuan Berlian

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat. Minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” katanya dikutip Antara di Jakarta, Selasa(22/9).

Tahapan pengujian dan ketentuan dari masker kain

Standar tersebut, tak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Penetapan SNI itu berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Penggunaan masker tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah terkait keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya. Tapi secara umum, penggunaan masker kain dengan benar, bisa mencegah percikan saluran nafas (droplet) terhadap orang lain.

Penetapan SNI itu berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Menurut Nasrudin, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe. Yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Baca Juga : Pepper, Robot Ramah Pengingat saat Lupa Pakai Masker

Sedangkan tahapan pengujian yang dilakukan antara lain, uji daya tembus, uji daya serap, uji tahan warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah. Serta pengujian warna Zat warna azo karsinogen dan aktivitas antibakteri.

Selain itu, setiap memproduksi masker, nantinya harus ada penandaan pada kemasan masker dari kain. Diantaranya harus mencantumkan merek, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, anti bakteri, pencantuman label, petunjuk pencucian dan tipe masker dari kainnya.(Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *