News  

Presiden akan berikan Gaji Tambahan untuk Pegawai Swasta dengan Gaji Dibawah Rp. 5 juta

Presiden Jokowi beri gaji tambahan untuk pegawai dengan gaji dibawah Rp. 5 juta

Milenianews.com, Jakarta – Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan beri bantuan kepada pegawai selama 6 bulan berutut-turut. Dari info yang beredar, uang tunai yang diberikan sebesar Rp. 600.000 untuk pegawai dengan gaji dibawah Rp. 5 juta.

Selain memberi uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata. Hal ini sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah terhadap masyarakat karena pandemi Covid-19.

Baca Juga : Presiden Jokowi jengkel kepada para Menterinya

Pegawai yang akan menerimanya harus seorang pegawai dari sektor swasta. Pekerja dengan gaji diatas Rp. 5 juta tak akan mendapat bantuan tersebut. Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, rencana pemberian bantuan ini dalam tahap akhir di lingkungan internal pemerintah, termasuk Kemenkeu.

Dana PEN diambil dari alokasi dana program pemulihan ekonomi untuk beri gaji kepada pegawai swasta

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” kata Yustinus, Selasa (4/8). 

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM. Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

“Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi,” ujar Yustinus. 

Baca Juga : KPK Minta Tiga Pemda di Jabar Tuntaskan Data Penerima Bansos

Lama waktu pemberian bantuan juga masih dilakukan kajian agar sasarannya tepat. Pemerintah kemungkinan akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan. “Pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut,” jelasnya.

Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp. 695 triliun. (Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *