Milenianews.com, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berakhir pada Kamis (4/6). Selanjutnya Gubernur Anies Baswedan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Penerapan PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta. PSBL ini punya skala di Rukun Warga (RW) pada wilayah-wilayah yang masuk zona merah.
Baca Juga : Depok kembali Perpanjang PSBB, Belum Siap New Normal
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, membenarkan rencana tersebut.
“PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta pada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi,” kata Suharti.
Ada 62 RW yang sudah di data untuk menerapkan PSBL
Ia menyebutkan ada 62 RW di Jakarta yang akan diterapkan PSBL, karena dilihat tingkat penularan masih tinggi.
Namun terkait rencana ini, Anies belum memberikan penjelasan secara rinci.
Akan tetapi pada Senin (1/6) lalu, Anies sudah mengumpulkan 62 Ketua RW yang berada pada zona merah penyebaran COVID-19 di Balai Kota DKI.
Baca Juga : Pemerintah harus Pastikan Masyarakat Paham ‘New Normal’
Tujuan dari PSBL ini juga untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Penerapan PSBL pada RW yang berzona merah akan dimonitor secara intens. Dan jika nantinya indikator penyebaran virus COVID-19 di RW tersebut telah menurun maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan. (Umi)