News  

Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah

Salat Idulfitri di Rumah

Milenainews.com, Jakarta – Hari raya Idul Fitri atau lebaran 1441 Hijriah tinggal menghitung hari. Dalam suasana penuh keprihatinan akibat melandanya wabah Corona (covid-19), masyarakat muslim diimbau tetap melaksanakan salat Idul fitri di rumah, baik sendirian, maupun berjemaah bersama keluarga.

Meski begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap membolehkan masyarakat salat Id secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lainnya. Akan tetapi, ketentuan ini hanya berlaku bila kawasan zona hijau pada 1 Syawal 1441 Hijriah.

Baca Juga : Pemerintah Berterima Kasih atas Fatwa MUI

Dalam mazhab Syafi’i, hukum salat Id adalah sunah mu’akkad dan sangat dianjurkan dilaksanakan berjemaah. Imam Syafi’i dalam Al-Umm menyatakan :

“Salat tathawu’ terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjemaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun salat sunah yang sangat dianjurkan berjemaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat Istisqa.”

Akan tetapi jika berhalangan salat berjemaah karena suatu uzur tertentu, diperbolehkan salat Idulfitri sendirian. Abu Hasan Ali Al-Bagdadi dalam Al-Iqna’ fil Fiqh Asy-Syafi’i mengatakan:

“Dan hendaklah melaksanakan salat dua hari raya dalam keadaan mukim maupun bepergian, baik dengan berjemaah maupun sendiri-sendiri.”

Salat Id berjemaah bersama keluarga diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dilakukan sahabat Anas bin Malik Ra.

Dari Ubaid bin Abi Bakr bin Anas bin Malik, ia berkata, bahwasanya Anas apabila tidak menghadiri salat Id bersama imam, ia mengumpulkan keluarganya kemudian salat bersama mereka sebagaimana salat Id-nya imam. (HR Baihaqi).

Dalam Bidayatul Mujtahid disebutkan orang yang melewatkan salat Id berjemaah dengan imam, baginya untuk mengqada salatnya sebagaimana imam, yakni dengan takbir di tiap-tiap rakaatnya, juga dengan mengeraskan suara. Pendapat ini dipegang Imam Syafi’i dan Abu Tsaur.

Tata Cara Salat Idulfitri

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menuliskan salat Id berjumlah dua rakaat. Tidak perlu mengumandangkan azan dan iqamah, melainkan dengan menyeru, “Ashalata jami’ah“.

Berikut adalah tata cara salat Id berdasarkan mazhab Syafi’i :

1. Niat

Berniat melaksanakan salat Idulfitri dengan bacaan sebagai berikut:

Untuk Imam :

Ushalli sunnatan li ‘idil fitri rak’ataini imaman lillahi ta’ala.

Aku niat salat sunah Idulfitri dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.

Makmum

Ushalli sunnatan li ‘idil fitri rak’ataini makmuman lillahi ta’ala.

Aku niat salat sunah Idulfitri dua rakaat sebagai makmum karena Allah ta’ala.

Sendirian

Ushalli sunnatan li ‘idil fitri rak’ataini lillahi ta’ala.

Aku niat salat sunah Idulfitri dua rakaat karena Allah ta’ala.

2. Rakaat Pertama

Takbiratul ihram, kemudian membaca doa iftitah seperti salat biasa. Lantas, disunahkan bertakbir kembali tujuh kali sambil mengangkat tangan.

Di antara tujuh takbir itu membaca :

Subhanallah walhamdu lillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar.

Setelah itu, bacalah surah Al-Fatihah dan surah lainnya dengan suara yang dikeraskan (jahr). Berdasarkan pendapat jumhur ulama, disunahkan membaca surah Al-A’la setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama.

Kemudian rukuk, iktidal, dan sujud seperti biasa. Setelahnya, berdiri kembali untuk rakaat kedua.

3. Rakaat Kedua

Pada rakaat kedua bertakbir untuk takbiratul intiqal (perpindahan dari satu rukun ke rukun lainnya), kemudian bertakbir lagi lima kali. Di antara takbir yang lima membaca tasbih seperti pada rakaat pertama.

Setelahnya, bacalah Al-Fatihah dan surah lainnya. Disunahkan pula membaca surah Al-Ghasyiyah setelah Al-Fatihah di rakaat kedua. Kemudian rukuk, iktidal, sujud dan salam seperti salat biasa.

Takbir zawaid (tambahan) ini bukan fardu dan bukan pula sunah ab’adh yang harus diganti dengan sujud sahwi, melainkan hanya sunah haiat. Jika lupa tidak perlu diganti dengan sujud sahwi, akan tetapi makruh meninggalkannya baik setengah maupun seluruhnya.

4. Khotbah

Isnan Ansory dalam I’tikaf, Qiyamul Lail, Shalat ‘Ied, dan Zakat Al-Fithr di Tengah Wabah (2020) menyatakan para ulama sepakat membaca atau menyampaikan khotbah dalam salat Id bukanlah rukun atau syarat sah salat. Khotbah hanya sunah.

Jika salat sendiri, khotbah tidak disunahkan. Kesunahan khotbah tetap berlaku jika melaksanakan salat Id berjemaah di rumah.Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab mengemukakan:

“Jika kita mengambil pendapat resmi mazhab (Syafi’i), lalu salat Id dilakukan secara sendirian, maka tidak disunahkan berkhotbah, namun jika salat itu dilakukan oleh musafir (berjemaah), maka imam salat tersebut tetap disunahkan menyampaikan khotbah.”

Baca Juga : Umat Muslim Diimbau Salat Id di Rumah Saja

Apabila kesulitan melaksanakan khutbah saat salat Id berjemaah di rumah, tak apa-apa meninggalkan khotbah.Abu Abdillah Al-Mawwaaq dalam At-Taaj wal iklil menyatakan:

“Tidak mengapa mereka berkumpul dan salat (Id) tanpa khotbah, dan jika berkhotbah maka akan lebih bagus.” (afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *