Sobat Milenia Perlu Tau Hukum Sholat Idul Fitri #dirumahaja

Sholat Idul Fitri

Milenianews.com – Idul Fitri sebentar lagi, Namun pandemi COVID-19 masih berlanjut sehingga menyebabkan beribadah sholat, belajar, serta semua aktifitas dilakukan #dirumahaja. Ditambah dengan aturan pemerintah untuk seluruh masyarakat agar mengurangi segala aktifitas di luar rumah. Dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Pusat dan beberapa daerah lainnya.

Semua aturan ini diterapkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Sehingga sekolah, kampus dan perkantoran pun diharapkan melakukan segala kegiatannya dari rumah saja termasuk beribadah.

Di Ramadhan tahun ini, sholat tarawih, tadarus, I’tikaf ditiadakan di mesjid seluruh Jakarta dan sekitarnya. Demi percepatan penanganan COVID-19. Beberapa ulama dan MUI membolehkan umat muslim melakukan sholat hari raya Idul Fitri #dirumahaja.

Nah, untuk sobat milenia, pasti bertanya-tanya bagaimana sih hukumnya sholat ied di rumah? yuk simak penjelasannya !

Hukum Sholat Idul Fitri

Sholat Ied hukumnya sunnah muakkad yakni sholat sunnah yang sangat dianjurkan Rasulullah untuk dilaksanakan. Imam Syafi’I dalam kitabnya Al-Umm mengatakan:

“Sholat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun sholat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkan bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu sholat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan serta sholat istisqo”.

Selain itu jika berhalangan untuk melakukan sholat ied berjamaah, boleh dilakukan sendirian.

Baca Juga : Maksimalkan Ibadah Ramadhan Meski Harus #dirumahaja

Sholat Ied #dirumahaja

Berikut penjelasan dari Abu Hasan Ali Al-Bagdadi dalam kitab Al-Iqna’fil Fiqh Asy-Syafi’i:

“Dan hendaklah melaksanakan sholat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri”.

Kondisi meninggalkan sholat ied yang dimaksud adalah dalam kondisi syar’i menurut hukum islam.

Menurut Ustadz Satibi Darwis, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Sholat ied boleh dilakukan sendiri di rumah masing-masing. Namun jika berjamaah (lebih dari dua) yang menjadi imam harus memahami tuntunan khutbah.

“Jika sang imam tidak bisa khutbah, boleh sholat ied di rumah berjamaah tanpa khutbah”, ungkap Ustadz Satibi.

Nah itu sedikit penjelasan mengenai hukum sholat idul fitri di rumah. Semoga Pandemi ini segera berakhir ya Sobat Milenia, Mari kita berdoa bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *