Milenianews.com, Jakarta – Masyarakat yang berusia 45 tahun ke bawah bisa beraktivitas lebih banyak dalam masa karantina Covid-19. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, hal itu untuk mengurangi angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meski begitu, penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara disiplin dan ketat. Diantaranya dengan menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, memakai masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Baca Juga : Konsep FIFO dinilai Efektif Perketat Prokes di Bandara Soetta
Usia di bawah 45 tahun tidak rentan tertular Covid-19
Hal itu wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas. “Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terdampak PHK bisa kami kurangi,” katanya dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas, Jakarta, Senin (11/5).
Kelonggaran ini, atas dasar kelompok usia di bawah 45 tahun tidak rentan terpapar Covid-19 dibanding usia lain. Secara fisik, kata dia, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat.
“Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit,” ujarnya.
Untuk usia 46 tahun ke atas, agar tetap waspada agar tidak tertular Covid-19. “Terutama pada warga kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini yang memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis,” jelas Doni.
Kematian Covid-19 paling banyak pada kelompok usia 65 tahun ke atas
Dari laporan pemerintah, kematian tertinggi akibat Covid-19 berasal dari kelompok usia 65 tahun ke atas, mencapai 45 persen. Sisanya, kelompok usia 46-59 tahun, itu pun juga mempunyai riwayat penyakit parah sebelumnya.
Baca Juga : Kenapa Orang-orang tak mau Nurut saat Ditegur untuk Memakai Masker?
“Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” katanya.
Gugus Tugas sedang menyusun rencana agar masyarakat tidak terpapar virus Corona, namun juga tidak terdampak PHK. Maka itu, kata Doni, dibutuhkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat agar disiplin, taat, dan patuh terhadap prokes pemerintah. (Ikok)